Suaranusantara.com- Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi, Roy Suryo dan dr Tifa, Senin pagi 22 Juni 2026 digiring ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Keduanya digiring ke Kejari Jaksel lantaran berkas perkara telah dilimpahkan ke sana oleh Polda Metro Jaya.
Saat akan digiring ke Kejari Jaksel, Roy Suryo menyuarakan takbir. Hal ini terjadi ketika Roy keluar dari Polda Metro Jaya menuju mobil tahanan yang mengantarnya ke Kejari Jaksel.
Roy dan dr Tifa keluar dari Polda Metro Jaya pukul 09.07 WIB. Keduanya mengenakan pakaian tahanan oranye dengan kedua tangan diborgol kabel tis.
“Allahuakbar, Allahuakbar, terus semangat, merdeka! Allahuakbar!” kata Roy.
Roy dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat pagi 19 Juni 2026 pukul 07.00 WIB. Penangkapan lantaran berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi telah lengkap atau P21.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI.
“Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” kata Iman.
Usai ditangkap, Roy dan Tifa kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Hasil pemeriksaan, dokter merekomendasikan agar keduanya menjalani perawatan inap untuk memastikan kondisi kesehatan tetap stabil.

















Discussion about this post