Megawati Soekarnoputri dan GNB Bertemu Dua Jam, Singgung RUU Polri

GNB bertemu Megawati Soekarnoputri selama kurang lebih dua jam di Megawati Institute, Menteng Jakarta Pusat Senin 22 Juni 2026 (Instagram @anwarsaragih_)

GNB bertemu Megawati Soekarnoputri selama kurang lebih dua jam di Megawati Institute, Menteng Jakarta Pusat Senin 22 Juni 2026 (Instagram @anwarsaragih_)

Suaranusantara.com- Senin siang 22 Juni 2026 Presiden ke 5 RI Megawati Soekarnoputri menerima tamu tokoh-tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Megawati Institute, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan itu, Megawati bersama tokoh GNB membahas sejumlah isu nasional. Salah satu yang turut dibahas adalah Revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) yang kini telah disahkan dan resmi diteken Presiden RI Prabowo Subianto tertanggal 17 Juni 2026.

Pertemuan GNB ini bukanlah yang pertama kali. GNB diketahui kerap melakukan pertemuan dengan para tokoh-tokoh nasional.

Adapun pertemuan kali ini bertajuk ‘Silaturahmi Kebangsaan’ yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB sampai 15.00 WIB.

Tokoh-tokoh GNB yang hadir dalam pertemuan dengan Megawati di antaranya Kardinal Suharyo, Romo Franz Magnis, pendeta Gomar Gultom, Laode M. Syarif, dan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Selain tokoh di atas, turut hadir pula Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara, Lab45 Andi Widjajanto, akademisi Francisia Seda, pendiri dan penasihat Nalar Institute Yanuar Nugroho, serta akademisi seperti Karlina R. Supelli.

Hadir pula dalam pertemuan Ibu Nyai Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid (istri Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid) serta putri Gus Dur, Inayah Wahid.

Lukman mengatakan pertemuan dengan Megawati sebagai bentuk silaturahmi.

“Tujuan GNB kali ini menemui Ibu Megawati adalah selain bersilaturahim, menjaga dan memelihara hubungan silaturahmi itu, yang tidak kalah pentingnya adalah kami saling berbagi informasi terkait situasi dan kondisi kehidupan kemasyarakatan,” kata Lukman seusai pertemuan di lokasi, Senin.

Lukman menuturkan, GNB dan Megawati saling bertukar informasi, berdiskusi, serta bertukar gagasan terkait kondisi pemerintahan dan kehidupan kebangsaan.

“Jadi ya seperti selayaknya pertemuan antara orang tua dengan anaknya, atau dengan sesama mereka-mereka yang pernah mendapatkan amanah untuk mengemban roda pemerintahan dalam menjaga dan merawat kehidupan kebangsaan kita,” ujar Lukman.

Sementara itu, Laode M Syarif menyampaikan bahwa salah satu pembahasan yakni soal revisi Undang-Undang Polri yang memperluas peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil

“Revisi Undang-Undang Polri, itu sama sekali tidak mengakomodasi semua rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Reformasi. Jadi, yang kayak begitu-begitu menurut saya itu (harus) didiskusikan,” kata Laode.

Menurut Laode, GNB menilai bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan atau pengambilan kebijakan saat ini sering kali tidak melibatkan partisipasi publik.

“Jadi, yang lebih spesifik tadi kan ditanyakan, salah satu misalnya adalah proses pembuatan legislasi sekarang. Itu hampir-hampir tanpa konsultasi publik yang memadai,” tutur dia.

Lemahnya penerapan partisipasi publik ini terlihat dari apa yang disuarakan masyarakat tidak tecermin dalam undang-undang.

“Bahkan apa yang disuarakan oleh masyarakat tidak tecermin dari undang-undang yang dihasilkan oleh DPR dan pemerintah,” ucap Laode.

Untuk itu, GNB meminta pemerintah dan DPR RI agar turut serta memerhatikan suara rakyat.

Exit mobile version