Kejagung Akan Fasilitasi Pengeluaran Motor Listrik dari Gudang, Serahkan ke BGN untuk Digunakan

Motor listrik BGN yang berada di gudang di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat (Instagram @lugnutz_aj)

Motor listrik BGN yang berada di gudang di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat (Instagram @lugnutz_aj)

Suaranusantara.com- Belasan ribu unit motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) masih tersimpan rapi di gudang di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Saat ini gudang tersebut disegel oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai barang bukti atas kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kejagung pun akan segera berkoordinasi dengan BGN terkait penggunaannya. Sebelumnya, BGN dan DPR menyepakati bahwa motor listrik akan dihibahkan untuk guru honorer.

Diketahui, ada sebanyak 17.600 unit motor listrik menjadi bagian dari barang dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Namun, Kejagung mengatakan motor listrik itu tetap dapat didistribusikan untuk mendukung program tersebut.

“Nanti penggunaannya kami serahkan kepada BGN dan kami akan berkoordinasi dengan BGN. Penggunaannya untuk apa, pengeluarannya dari gudang nanti akan kami fasilitasi,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, dikutip Kamis 25 Juni 2026.

Syarief mengatakan keseluruhan motor listrik itu tah dibayar lunas menggunakan anggaran negara, sehingga pihaknya memutuskan untuk tidak melakukan penyitaan.

Penyidik sendiri hanya mempersoalkan dugaan penggelembungan atau mark-up dalam pengadaan motor listrik BGN.

Penyitaan motor listrik dinilai justru berpotensi menimbulkan kerugian lain, lantaran nilai ekonomis kendaraan dapat menurun apabila terlalu lama tidak digunakan.

“Kalau kami sita, kekhawatirannya adalah dengan sebesar itu, 17.600, nanti yang kami khawatirkan sepeda motor itu akan menyusut nilai keekonomisannya, kemanfaatannya. Karena kita menyidiknya di sini adalah masalah mark-up harganya,” tutur Syarief.

Exit mobile version