Purbaya Pastikan Lahan 30 Ha Meikarta Bebas Pajak: Melawan Ya Pecat

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bicara soal lahan 30 Ha Meikarta (Instagram @menkeuri)

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bicara soal lahan 30 Ha Meikarta (Instagram @menkeuri)

Suaranusantara.com- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan lahan 30 Ha Meikarta yang dihibahkan Group Lippo kepada negara, guna pembangunan program 3 juta rumah tak akan dikenakan pajak.

Adapun program 3 juta rumah ini diharapkan dapat memberikan hunian layak bagi rakyat dan memberikan kesejahteraan.

“Tadi saya ditanya bisa nggak kasih insentif kepada Lippo? Saya bingung insentif apa? Tanah yang diserahkan jangan dipajaki. Ah itu mah gampang, masa orang mau kasih kita pajaki,” kata Purbaya dalam acara Penandatanganan Komitmen Penyerahan Hibah Tanah di Wisma Danantara, Jakarta, Senin 29 Juni 2026.

Demi memastikan rencana itu berjalan tanpa hambatan birokrasi, Purbaya rela untuk menerobos atau melakukan bypass terhadap aturan-aturan kaku yang selama ini ada di internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

“Tapi kalau saya tanya birokrasi anak buah saya, ‘nggak bisa Pak harus dipajaki’. Ya kalau gitu nggak akan ada yang ngasih ke kita dong. Yang penting untung. Jadi saya akan bypass semua aturan-aturan yang ada di Kementerian Keuangan supaya ini bisa berjalan,” tutur Purbaya.

Menurut Purbaya, kepentingan masyarakat luas dalam mendapatkan hunian layak harus menjadi prioritas di atas regulasi yang menghambat.

Ia tidak segan untuk mencopot pejabat atau anak buah yang mencoba menghalangi proses pemberian insentif pajak ini.

“Nanti kalau pejabat-pejabat yang melawan, ya saya pecat saja,” tegasnya.

Terkait hibah lahan 30 Ha di Meikarta dari Grup Lippo, aset tersebut direncanakan menjadi penyertaan modal negara kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk dikelola melalui proses bisnis yang sehat sehingga pemanfaatannya dapat mendukung program 3 juta rumah tanpa membebani APBN.

Purbaya menegaskan komitmen Kementerian Keuangan untuk mempercepat penyelesaian berbagai tahapan administrasi dan koordinasi lintas kementerian/lembaga agar lahan hibah tersebut dapat segera dimanfaatkan.

“Setiap ada proyek yang menguntungkan masyarakat, negara, pasti akan kami percepat,” tegas Purbaya.

Dalam hal ini Kementerian Keuangan akan bekerja sama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Danantara Indonesia dengan didukung pengawasan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Agung untuk memastikan seluruh proses berjalan secara profesional.

“Jadi nanti saya pastikan saya akan kerja sama dengan Pak Nusron (Menteri ATR/BPN) untuk memastikan ini dalam dua bulan clear semua, bisa mulai dibangun setelah itu,” imbuh Purbaya.

Exit mobile version