KPK Beberkan Kendala Pengelolaan PI 10% Migas, BUMD Diminta Benahi Tata Kelola

FGD bertajuk "Penguatan dan Kepastian Hukum Pengelolaan Participating Interest (PI) 10% Sesuai Ketentuan Perundang-undangan" di TIM, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026. (Dok Istimewa)

Suaranusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah faktor yang menjadi kendala dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen di sektor minyak dan gas bumi.

Persoalan tersebut meliputi lemahnya tata kelola, perbedaan persepsi antarpemangku kepentingan, hingga celah yang berpotensi memicu tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan dan Kepastian Hukum Pengelolaan Participating Interest (PI) 10% Sesuai Ketentuan Perundang-undangan” yang digelar ADPMET bersama PT Jakarta OSES Energi (JOE) di Teater Wahyu Sihombing, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Harun Hidayat mengatakan, implementasi kebijakan PI 10 persen yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan daerah penghasil migas hingga kini belum berjalan optimal. Menurutnya, lemahnya tata kelola menjadi salah satu penyebab utama pengelolaan PI 10 persen berujung pada berbagai persoalan hukum.

“Banyak perkara korupsi berawal dari rusaknya tata kelola dan hubungan antarpihak yang semula bekerja sama. Mari kita bangun sistem yang baik. Ketika sistem sudah disepakati bersama, jalankan secara konsisten. Jangan ragu untuk berkomunikasi dan membangun tata kelola yang benar,” ujar Harun

Dalam paparannya, Harun menjelaskan KPK mengidentifikasi tiga persoalan utama yang menghambat implementasi PI 10 persen. Pertama, masih adanya perbedaan persepsi mengenai waktu pelaksanaan hingga penerimaan PI 10 persen, termasuk mekanisme pembagian wilayah lintas reservoir (cross border reservoir). Kedua, lemahnya tata kelola yang mencakup koordinasi, pengawasan, regulasi, transparansi, akuntabilitas, hingga strategi bisnis BUMD yang belum berjalan optimal.

Menurut Harun, persoalan ketiga adalah terbukanya ruang terjadinya tindak pidana korupsi akibat berbagai kelemahan tersebut.

Dalam forum yang sama, Jaksa Ahli Utama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, Dr. M. Idris F. Sihite, menilai pengelolaan PI 10 persen memerlukan pedoman hukum yang lebih jelas agar tidak menimbulkan multitafsir.

Ia mengusulkan ADPMET menyusun pedoman mengenai aktivitas yang diperbolehkan maupun yang dilarang dalam pengelolaan PI dengan melibatkan auditor keuangan, auditor hukum, BPKP, dan Kejaksaan. Menurut Idris, kepatuhan terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan rule of law menjadi fondasi penting untuk meminimalkan risiko hukum.

Sementara itu, Direktur Pengawasan BLU, BUMD, dan BUMDesa BPKP Heru Tarsila mengungkapkan hasil pengawasan terhadap 688 BUMD pada Tahun Buku 2024 menunjukkan masih banyak BUMD menghadapi persoalan tata kelola. Sebanyak 121 BUMD atau 17,59 persen masuk kategori zona merah karena merugi selama tiga tahun berturut-turut dengan total kerugian Rp1,19 triliun.

BPKP menilai lemahnya penerapan Governance, Risk Management, and Compliance (GRC) menjadi akar persoalan sehingga merekomendasikan penguatan komitmen kepala daerah, manajemen risiko, sistem antikecurangan, independensi pengawas internal, serta peningkatan kompetensi SDM dalam pengelolaan PI 10 persen.

Exit mobile version