Usai Memvonis Nadiem Makarim, Hakim Langsung Tutup Sidang Ada Apa? Ini Penjelasan PN

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara (Instagram @melihatindonesia.id)

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara (Instagram @melihatindonesia.id)

Suaranusantara.com- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 30 Juni 2026 menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim selama 10 tahun penjara.

Nadiem Anwar Makarim, kata Majelis Hakim terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 30 Juni 2026.

Selain vonis 10 tahun penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda kepada Nadiem sebesar Rp.10 miliar.

Apabila Nadiem tidak bisa membayar denda tersebut, maka diganti kurungan selama 190 hari.

Tak sampai di situ, Nadiem juga dimintai dijatuhkan pidana berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp.809 miliar subsider 5 tahun penjara.

Majelis hakim pun menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Nadiem dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Menariknya, usai memvonis Nadiem, Majelis Hakim langsung menutup jalannya sidang. Majelis Hakim sama sekali tidak bertanya kepada Nadiem atas vonis yang dijatuhkannya.

Hal ini menjadi pertanyaan bagi kuasa hukum Nadiem. Tim pengacara Nadiem sempat menyampaikan keberatan karena majelis hakim langsung menutup sidang tanpa menanyakan sikap hukum Nadiem atas vonis tersebut.

Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M Firman Akbar, menjelaskan, dalam praktik peradilan, tak ada masalah jika sikap hukum terdakwa tidak ditanyakan.

“Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan karena hak-hak Terdakwa selama dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang tetap bisa dinyatakan apakah menerima, pikir-pikir atau menyatakan banding,” ujar M Firman Akbar.

Exit mobile version