Suaranusantara.com- Koperasi tak hanya peran sebagai tempat menjual kebutuhan pokok dan layanan simpan pinjam saja. Melainkan, saat ini, pemerintah telah memperluas peran koperasi dengan diperbolehkan mengelola sumur minyak dan tambang mineral.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono dalam perayaan Hari Koperasi Nasional ke 79 Tahun 2026 yang digelar di Indonesia Area, Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Minggu 12 Juli 2026.
“Kooperasi sekarang untuk masuk ke berbagai sektor mengelola sumur minyak rakyat, koperasi sekarang sudah boleh mengelola tambang mineral,” ujar Ferry.
Kata Ferry, pada bulan depan tepatnya Agustus, akan ada peresmian pabrik crude palm oil (CPO) yang bakal dikelola koperasi yang berada di Sumatera Selatan.
“Kami juga sekarang sudah mengelola dan mendirikan pabrik CPO. Bulan Agustus kami akan meresmikan pabrik CPO untuk Musi Banyuasin, Sumatra Selatan itu koperasi unit desa sejahtera,” ujarnya.
Pada bulan yang sama, Ferry mengatakan akan ada peresmian pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 0,5-1 megawatt di Sembur Lauk, Pulau Galang Baru, Kepulauan Riau. Ia berharap peresmian ini dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Kemudian bulan Agustus juga kami dengan izin dan perkenaan Bapak ingin meresmikan pembangkit listrik tenaga surya skala setengah sampai dengan satu megawatt di Sembur Lauk Pulau Galang Baru, Kepulauan Riau,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Ferry juga mengatakan undang-undang terkait koperasi yang baru akan terbit dan diharapkan bisa menjadi payung hukum gerakan koperasi di Indonesia.
“Kemudian ingin kami sampaikan juga sekarang di tahun ini akan lahir undang-undang perkoperasian yang baru oleh Presiden karena undang-undang yang sekarang ini yang kami pergunakan adalah Undang-undang nomor 25 tahun 1992 sehingga dengan undang-undang yang baru ini diharapkan menjadi payung hukum bagi gerakan koperasi di Indonesia,” pungkasnya.
