Suaranusantara.com- Nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih hangat diperbincangkan lantaran dirinya terseret dalam tiga mega korupsi sekaligus.
Kasus korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah ini tengah ditangani Polri. Polri pun pada Sabtu 11 Juli 2026 telah menetapkan Febrie sebagai tersangka.
Sebelum menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, Polri telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dengan kasus korupsi yang ditangani.
Di mana salah satunya, Polri menggeledah rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu 8 Juli 2026.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan brankas besar yang di dalamnya ada tujuh koper berisikan emak batangan 74 kg dan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat serta Singapura senilai Rp.476 miliar.
Adapun tiga mega korupsi yang menyeret nama Febrie itu di antaranya batu bara PLN, ASABRI dan Krakatau Steel.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya yang menyeret nama Febrie Adriansyah.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejagung.
“Berkenan pada sore hari ini kami secara formal akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama,” kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.
Dalam tiga kasus tersebut, total kerugian negara yang pernah diungkap ke publik mencapai Rp 34,6 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
Korupsi Batu Bara PLN
Kortas Tipikor Polri mengungkapkan, kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) diduga terjadi sejak 2018.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menjelaskan, praktik tersebut diduga memicu terjadinya pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah di Indonesia.
Sejumlah daerah yang sempat mengalami pemadaman listrik antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Terkait hal ini, Robertus mengatakan dugaan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 5 triliun.
“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun,” kata Robertus.
Kasus ASABRI
Kasus PT Asabri adalah kasus lama yang bergulir sejak 2013.
Dalam gelaran konferensi pers bersama Kejagung, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, total nilai pasti kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Asabri mencapai Rp 22,78 triliun.
“Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri selama tahun 2012 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp 22,78 triliun,” tutur Agung, dalam konferensi pers, Senin 31 Mei 2021 silam.
Agung menjelaskan, penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara, berupa nilai dana investasi Asabri yang ditempatkan pada saham dan reksa dana secara tidak sesuai ketentuan, dan belum kembali sampai dengan 31 Maret 2021
Kasus Krakatau Steel
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) di PT Krakatau Steel tahun 2011 diduga merugikan negara sekitar Rp 6,9 triliun.
“Diduga kerugian negara yang timbul sebesar Rp 6,9 triliun sesuai pembiayaan yang dikeluarkan oleh konsorsium himbara,” ucap Burhanuddin dalam keterangan videonya seperti dikutip Selasa 19 Juli 2022.
Burhanuddin menjelaskan, pada tahun 2011-2019 PT Krakatau Steel (persero) melakukan pengadaan pembangunan pabrik BFC yaitu pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas).
Adapun tujuan pembangunan itu untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah.
Sebab apabila menggunakan bahan bakar gas, biaya produksi lebih mahal. Ia menjelaskan, nilai kontrak pembangunan pabrik BFC PT KS dengan sistem turnkey atau terima jadi sesuai dengan kontrak awal Rp 4,7 triliun, tetapi hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp 6,9 triliun.
Menurutnya, pengadaan tersebut dilakukan secara melawan hukum dan proses pembangunannya tidak selesai atau mangkrak.
“Hasil pekerjaan saat ini tidak bisa dimanfaatkan. Ini sama sekali, mangkrak, karena tidak layak serta terdapat pekerjaan yang belum diselesaikan dikerjakan,” ucap dia.
