Suaranusantara.com- Mahfud MD turut menyoroti soal kasus korupsi yang turut menjerat salah satu anggota dari instansi penegakan hukum, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Febrie Adriansyah bahkan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas batu bara PLN, ASABRI dan Krakatau Steel.
Mahfud MD mengatakan kasus yang menjerat Febrie Adriansyah ini bagaika gempa bumi hukum yang mengguncang penegakan hukum di Tanah Air.
Kata Mahfud, kasus korupsi yang menjerat Febrie tentunya berdampak sangat besar karena melibatkan pejabat penegak hukum yang selama ini dikenal menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
“Selama ini banyak masalah hukum, tetapi ini kita anggap sebagai ‘gempa bumi’ karena penegak hukum yang paling ditakuti di bidang hukum pidana, ahli hukum pidana pencucian uang yang bernama Febrie Adriansyah ternyata dia sendiri yang ditersangkakan kemudian dengan bukti-bukti yang cukup menggetarkan dari sudut penyitaan dan penggeledahan,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube @MahfudMDOfficial, dilihat Rabu 15 Julu 2026.
Tak hanya itu, Mahfud turut menyoroti soal pengalihan kasua Febrie dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Di mana Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) pada Sabtu 11 Juli 2026 melimpahkan kasus Febrie ke Kejagung.
Menurutnya, mekanisme tersebut tidak dikenal dalam sistem hukum pidana Indonesia.
“Kalau dari penyidik Polri ke penyidik Kejaksaan itu tidak dikenal di dalam hukum. Dari satu penyidik dipindahkan ke penyidik lain itu tidak dikenal? Enggak ada, enggak pernah ada dalam sejarah dan itu tidak boleh,” ucapnya.
Ia menilai persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan aspek hukum formal, tetapi juga menyangkut etika dan moral pejabat publik.
Mahfud mengingatkan pentingnya tanggung jawab moral sebagaimana diatur dalam
TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 ketika muncul krisis kepercayaan dan potensi konflik kepentingan.
Sebagai jalan keluar, Mahfud menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara melalui kewenangan supervisi sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang KPK.
