Suaranusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon soal Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membentuk Tim 9 untuk menangani kasus korupsi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Adapun Kejagung membentuk Tim 9 pada Rabu 15 Juli 2026 yang diterbitkan melalui Surat Perintah Penyidik (Sprindik).
Tim 9 itu berisikan sembilan orang Jaksa Agung senior yang pernah bertugas di KPK.
“Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 15 Juli 2026.
“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” jelasnya.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan pembentukan Tim 9 yang menangani kasus Febrie itu menjadi progres positif yang ditunjukkan oleh pihak Kejagung.
“Kami melihat ini progres yang positif, karena Kejagung dengan segera membentuk tim khusus yang kemudian beranggotakan di antaranya adalah mantan-mantan dari insan KPK, khususnya di Jaksa Penuntut Umum,” ucap Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Terhadap mantan insan KPK yang turut menjadi bagian dari tim khsusus tersebut, ia meyakini mereka memiliki kompetensi dan pengalaman yang dapat membantu penanganan perkara Febrie.
“Kami melihat memang kompetensi, pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut,” tegasnya.
KPK akan terus memantau perkembangan penyidikan kasus eks Jampidsus tersebut.
“Jadi, kita lihat sampai dengan hari ini dan ke depan seperti apa. Jika memang nanti ada kendala, tantangan, hambatan, tentu kita bisa lakukan penguraian bersama. Karena memang sejak awal KPK sudah melakukan komunikasi secara intensif meskipun itu informal, baik kepada kawan-kawan di kepolisian, maupun di Kejaksaan Agung,” jelasnya.
“Jadi, memang komunikasi dan koordinasi secara informal itu sebetulnya sudah dilakukan dan itu memang juga diatur dalam kewenangan ataupun tugas KPK di Pasal 6 Undang-undang (Nomor) 19 (Tahun) 2019 yang kemudian didetailkan lagi soal supervisi di Perpres 102/2020, di mana supervisi itu kan juga ada tahapannya,” tuturnya.
Sembilan jaksa senior yang masuk ke dalam Tim 9 untuk menangani kasus Febrie Adriansyah di antaranya:
1. Agus Salim
2. Muhibuddin
3. Chatarina Girsang
4. Riyono
5. Agus Sahat
6. Irene Putrie
7. Renaldi
8. Zet Tadung Allo
9. Hari Wibowo
