Suaranusantara.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang terseret kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Keberadaan Febrie usai mundur dari jabatannya pada Sabtu 11 Juli 2026 tidak diketahui. Namun, Kejagung menegaskan, Febrie masih berada di Indonesia.
Kata Kejagung, Febrie tidak dapat bepergian ke luar negeri mengingat sudah dicekal. Pencekalan itu sebelumnya diajukan oleh Polda Metro Jaya pada Sabtu 11 Juli 2026 ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi.
Pencekalan itu dilakukan selang setelah penetapan Febrie sebagai tersangka oleh Kortas Polri atas kasus korupsi dan TPPU terkait batu bara PLN, ASABRI dan Krakatau Steel.
Keberadaan Febrie yang disebut Kejagung masih di Indonesia, maka mantan Jampidsus itu bisa kapan saja diperiksa terkait kasus yang menjeratnya.
“Beliau ada. Kapan aja tinggal diperiksa aja, tinggal tunggu. Beliau masih ada di Indonesia yang jelas, dan kan sudah dicekal juga,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu 15 Juli 2026.
Menurutnya, ada kemungkinan pencekalan Febrie Adriansyah diperpanjang.
Lalu awak media mencoba menanyakan kembali keberadaan Febrie lebih detail apakah di Jakarta, Anang enggan menjawabnya dengan detail. Ia hanya menegaskan Febrie berada di Indonesia.
Selain Febrie, ada satu nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang tengah ditangani Polri yakni Don Ritto yang merupakan pihak swasta.
Polri selanjutnya melimpahkan perkara Febrie ke Kejagung.
Pada Rabu 15 Juli 2026, Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidik (Sprindik), di antaranya:
Pertama, Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di perusahaan plat merah bidang produksi baja PT Krakatau Steel.
Kedua, Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara blackout di perusahaan energi plat merah PT PLN.
Ketiga, Sprindik Nomor 45 yang berkaitan dengan dugaan korupsi yang menyeret PT Asabri.
Dengan diterbitkannya tiga sprindik tersebut, Kapuspenkum menegaskan segala tindakan dan kegiatan yang bersifat pro justisia (demi hukum) akan dilakukan oleh penyidik kejaksaan.
Selain itu, Kejagung membentuk tim khusus untuk penanganan tiga perkara tersebut.
“Kita bentuk tim khusus, ini terdiri dari sembilan orang, yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini yang berasal (dari) mantan alumni KPK, jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” jelas Anang.
Kejagung berdasarkan Sprindik yang diterbitkannya itu juga mengubah status hukum Febrie dari tersangka, kini menjadi saksi.
