Suaranusantara.com- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden RI Prabowo Subianto memanggil Jaksa Agung, Kapolri hingga Menteri Pertahanan (Menhan) pada Sabtu malam 11 Juli 2026.
Adapun pemanggilan itu setelah Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kata Mensesneg, Prabowo memanggil Jaksa Agung, Kapolri hingga Menhan dikarenakan ingin mendengar laporan dari situasi yang tengah terjadi.
“Ya kan karena ada sebuah kejadian ya tentu beliau ingin mendapatkan laporan,” kata Prasetyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 15 Juli 2026.
Ketika ditanya soal Prabowo yang enggan terjadi gaduh-gaduh, Prasetyo menyebut Prabowo ingin semua masalah tidak menimbulkan kegaduhan. Hal itu, katanya, untuk menjaga stabilitas.
“Ya sebenarnya tidak hanya kalau bicaranya masalah kegaduhan kan sebenarnya tidak hanya berkenaan dengan masalah ini ya berulang kali juga beliau menyampaikan kami para menteri Bapak Presiden selaku pemerintah syarat untuk yang tadi kami sampaikan membangun ekonomi itu salah satunya adalah stabilitas,” ucapnya.
Adapun, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) pada Sabtu 11 Juli 2026 menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Polri sebelumnya, Rabu 8 Juli 2026 menggeledah sejumlah lokasi berkaitan dengan kasus korupsi yang ditanganinya.
Ada 12 lokasi yang digeledah Polri di antaranya Cipete, Jakarta Selatan, hingga Sentul, Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Penggeledahan itu salah satunya di rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Di mana penyidik menemukan emas batangan 74 kg dan uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat-Singapura senilai Rp.476 miliar.
Belakangan, Polri menyerahkan kasus Febrie Adriansyah untuk ditangani Kejagung. Perkara itu juga disupervisi KPK serta diawasi oleh Komisi III DPR RI melalui pembentukan panitia kerja (panja).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan kasus yang santer menyeret aparat penegak hukum (APH) itu berkaitan dengan oknum, bukan institusi.
“Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu 11 Juli 2026.
