Suaranusantara.com- Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) mengkritik keras terkait pernyataan pengacara kondang Hotman Paris yang membawa-bawa nama Presiden RI Prabowo Subianto demi membela mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang terjerat kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kata Hotman Paris, Febrie Adriansyah merupakan orang kebanggaan Prabowo yang berprestasi. Terlebih, Febrie juga telah berhasil menyelamatkan aset negara hingga triliuan dari tindak pidana korupsi.
Inisiator GNK, Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, menilai tak ada korelasi antara penetapan tersangka dan marwah atau perizinan Presiden.
“Jangan seret-seret nama Presiden Prabowo untuk membela klien. Tidak ada korelasi antara proses hukum yang dijalani Febrie Adriansyah dengan marwah Presiden. Justru marwah Presiden akan semakin terjaga apabila orang-orang di sekelilingnya bersih dari dugaan korupsi,” kata Habib Syakur dalam keterangannya, Minggu 19 Juli 2026.
Habib Syakur menilai narasi yang disampaikan Hotman Paris berpotensi menimbulkan persepsi negatif ke pemerintah.
Ia tak ingin justru ada anggapan negara tengah melindungi pihak yang terjerat dengan kasus hukum.
“Kalau ada narasi bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie membuat Presiden dipermalukan, justru itu mempertebal kecurigaan publik seolah-olah Presiden melindungi terduga koruptor. Saya yakin itu bukan sikap Presiden Prabowo,” ujarnya.
Ia menegaskan pemberantasan korupsi semestinya dipandang sebagai upaya menjaga integritas pemerintahan, bukan sebagai serangan terhadap kewibawaan Presiden.
Menurut dia, masyarakat akan lebih menghormati Presiden apabila aparat penegak hukum diberi ruang kerja secara profesional tanpa intervensi, termasuk dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat tinggi.
“Presiden justru akan dihormati ketika tidak mencampuri proses hukum. Kalau ada pembantu atau orang dekat yang diduga melakukan pelanggaran hukum, biarkan mekanisme hukum berjalan. Itu yang akan memperkuat kepercayaan publik kepada Presiden,” katanya.
Ia pun meminta istana mengklarifikasi kabar yang beredar. Dengan demikian, lanjutnya, kasus Febrie Adriansyah ini menjadi jelas tanpa ada kesan keberatan dari pemerintah.
“Saya meminta Istana segera mengklarifikasi pernyataan Hotman Paris. Jangan sampai muncul kesan bahwa Presiden keberatan dengan proses hukum terhadap siapa pun. Jika Istana memilih diam, publik tentu akan membangun berbagai persepsi sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya, Hotman Paris mengklaim puluhan tahun menjadi pengacara Prabowo yang kerap membantu menangani perkara besar tanpa dibayar.
“Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (bantuan hukum) tanpa dibayar,” ungkap Hotman.
Menurutnya penetapan Febrie sebagai tersangka itu sebuah kriminalisasi.
“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” cetusnya.
