Suaranusantara.com- Pengacara kondang Hotman Paris sebelumnya mengklaim bahwa penetapan status tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah haruslah melalui izin Presiden RI Prabowo Subianto.
Terlebih lagi, Febrie Adriansyah kata Hotman Paris adalah orang kebanggaan Prabowo lantaran eks Jampidsus itu berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah fantastis dari tindak pidana korupsi.
“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” ujar Hotman Paris pada Jumat 17 Juli 2026.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra mengkritik keras pernyataan Hotman Paris tersebut dengan mengatakan tidak memiliki dasar aturan.
“Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin Presiden,” kata Soedeson dalam keterangan tertulis, Minggu 19 Juli 2026.
Soedeson menyebutkan aturan imunitas jaksa dalam Undang-Undang Kejaksaan sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menekankan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, bahkan termasuk pejabat sekali pun apabila melanggar hukum ya harus diadili sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar legislator Partai Golkar tersebut.
Soedeson meminta Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangani perkara Febrie Adriansyah dengan tegas.
Dia mengatakan Tim 9 yang banyak diisi jaksa senior yang mayoritas pernah duduk di KPK harus memperhatikan suasana kebatinan rakyat.
“Tim 9 harus memperhatikan suasana kebatinan rakyat Indonesia, rasa keadilan masyarakat Indonesia dan menjaga nama baik institusi,” ujarnya.
Dia mengatakan Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi yang merupakan bagian dari Asta Cita.
Dia berharap tidak ada yang membawa-bawa nama Presiden dalam kasus ini.
“Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini masalah yang berurusan dengan penegakan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Hotman mengaku bahwa dirinya tidak mengharapkan bayaran dari Jampidsus atas kasus korupsi dan TPPU yang menjerat kliennya itu.
Hotman mengklaim dirinya merupakan pengacara termahal di Indonesia
“Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia,” ujar Hotman saat memberi pernyataan kepada media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat malam 17 Juli 2026.
Hotman lalu membeberkan alasannya mau turun tangan membela Febrie. Hotman mengklaim dirinya selama puluhan tahun bertindak sebagai kuasa hukum Prabowo.
Semua perkara besar yang dihadapi Prabowo, diklaim Hotman dirinya yang membantu bahkan tanpa bayaran.
“Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (bantuan hukum) tanpa dibayar,” ungkap Hotman.
Karena itu, dia mengaku merasa miris melihat kondisi Febrie saat ini. Baginya, Febrie adalah sosok berprestasi yang menjadi kebanggaan Prabowo.


















Discussion about this post