Suaranusantara.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal membuka peluang untuk memeriksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang.
Adapun Nanik S Deyang telah mengundurkan diri dari Kepala BGN pada Rabu dini hari 22 Juli 2026.
Kendati demikian, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya belum menjadwalkan untuk pemanggilan Nanik S Deyang pada pekan ini.
Namun, yang jelas kata Anang, tak menutup kemungkinan Nanik akan dimintai klarifikasi terkait MBG.
Pemeriksaan Nanik, kata Anang akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik.
“Untuk minggu ini belum ada jadwal pemanggilan namun ke depan tidak menutup kemungkinan sepanjang penyidik memandang perlu untuk pembuktian,” kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu 22 Juli 2026.
Anang menyebut, saat ini penyidik masih fokus untuk memeriksa saksi-saksi lain untuk memperkuat pembuktian perkara MBG.
“Saat ini penyidik masih fokus kepada saksi-saksi lain dulu yang mempumyai nilai pembuktian kuat,” ujarnya.
Diketahui, Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG. Tiga di antaranya merupakan mantan pejabat BGN yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Selain itu, penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), orang kepercayaan Sony Sonjaya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono (AM) selaku penyedia motor listrik BGN, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS), serta mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).
Para tersangka diduga meloloskan yayasan terafiliasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meski tidak memenuhi persyaratan, mengatur titik SPPG, serta melakukan mark up dan pengadaan barang yang tidak diperlukan.
Kejagung masih menghitung total kerugian negara dalam kasus tersebut.
