Ini Alasan Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI Usai 7 Tahun Menjabat

Perry Warjiyo mundur dari Gubernur BI dengan alasan pribadi (Instagram @cryptowaveid)

Perry Warjiyo mundur dari Gubernur BI dengan alasan pribadi (Instagram @cryptowaveid)

Suaranusantara.com- Perry Warjiyo pada Senin 27 Juli 2026 resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).

Perry Warjiyo diketahui menjabat sebagai Gubernur BI selama tujuh tahun lamanya terhitung sejak periode 2018-2023. Ia kemudian kembali ditetapkan menjadi Gubernur Bank Indonesia untuk periode 2023-2028.

Untuk mengisi kekosongan kursi Gubernur BI, saat ini diisi oleh Pejabat Sementara yakni Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti.

Destri pun menjelaskan alasan di balik pengunduran diri Perry. Kata Destri, pengunduran diri Perry terjadi secara sukarela dengan alasan pribadi.

Destri berujar pengunduran diri Perry disampaikan pada Sabtu 25 Juli 2026.

“Pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026,” kata Destry dalam konferensi pers di kantor BI, Jakarta Pusat, Senin 27 Juli 2026.

Perry yang mundur, Dewan Gubernur BI kemudian menetapkan dirinya sebagai Pejabat Gubernur Sementara dalam Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026 sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.

“Sesuai dengan pasal 48 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Saudari Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Bank Indonesia,” jelas Destry.

Lebih lanjut, saat ditanya alasan pribadi yang melatarbelakangi pengunduran diri Perry, Destry tidak menjelaskan.

Ia menegaskan BI akan tetap memastikan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan kewenangannya, termasuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan.

“Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia,” tutup dia.

Adapun surat pengunduran diri Perry sebelumnya telah diterima Presiden Prabowo Subianto pada Minggu 26 Juli 2026.

“Per kemarin, secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Bank Indonesia pagi ini, Senin 27 Juli 2026.

Exit mobile version