Usut Dugaan Suap HGB Bogor, KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN: Amankan 3 Koper

KPK geledah kantor Kementerian ATR/BPN, pada Kamis 17 September 2026 (Istimewa

KPK geledah kantor Kementerian ATR/BPN, pada Kamis 17 September 2026 (Istimewa

Suaranusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut dugaan kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon. KPK pun pada Kamis 17 September 2026 menggeledah Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

KPK menyisir setiap sejumlah ruangan kantor Kementerian ATR/BPN. Berdasarkan pantauan, tim penyidik KPK, terlihat keluar dari salah satu ruangan dengan membawa tiga koper.

“Hari ini (kemarin, red), Kamis 17 September 2026, penyidik memulai kegiatan pengge­le­dahan. Penggeledahan dila­kukan di sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/­BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Para penyidik keluar dari gedung Kementerian ATR/BPN sekitar pukul 18.30 WIB.

Penggeledahan dilakukan di tiga ruangan di Kantor Kementerian ATR/BPN.

“Penyidik mulai melaku­kan kegiatan penggeledahan di sejumlah titik, di antara­nya di tiga ruangan dirjen di lingkungan Kementerian ATR/­BPN,” kata Budi Prasetyo.

Penggeledahan, salah satunya di ruang Direktorat Jenderal Pe­ngendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.

“Untuk dua ruangan dirjen lainnya, yaitu ruangan Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang atau SPPR, kemudian di ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pen­daftaran Tanah atau PHPT,” katanya melanjutkan.

Sebagai informasi, Dirjen Pengendalian Penertiban Ta­nah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri merupa­kan salah satu tersangka du­gaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Se­dang­­kan, Virgo Eresta Jaya menjabat sebagai Dirjen SPPR Kementerian ATR/BPN, sedangkan Asnaedi merupa­kan Dirjen PHPT Kementeri­an ATR/BPN

Budi mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan KPK untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan du­gaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan per­kara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin malam 14 September 2026, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap HGB PT Summarecon.

Lalu sehari setelahnya, pada Selasa 15 September 2026, KPK menetapkan delapan tersangka yang di mana merupakan orang-orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kemente­ri­an ATR/BPN Lampri, Ke­pala Kantor Pertanahan Ka­bupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.

Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Exit mobile version