Kecelakaan Beruntun, Polisi Tetapkan Pengemudi Mobil BYD Tersangka

Kecelakaan Beruntun Mobil BYD

Kecelakaan Beruntun Mobil BYD

Suaranusantara.com— Kecelakaan beruntun yang melibatkan mobil listrik BYD di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berujung pada penetapan sopir berinisial S (46) sebagai tersangka. Dalam insiden tersebut, kendaraan itu menabrak sejumlah mobil sebelum melindas pengemudi ojek online berinisial HS (56).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Adiel Aristo mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap pengemudi BYD tersebut pada Minggu, 25 Oktober 2026.

“Status sopir sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Adiel.

Kepada penyidik, sopir disebut mengaku terkejut dan panik saat berkendara. Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab kecelakaan.

“Hasil pemeriksaan sementara sopir kaget dan panik. Tapi masih dalam pendalaman,” ujarnya.

Peristiwa itu berlangsung pada Jumat, 23 Oktober 2026, pukul 16.48 WIB. Berdasarkan video yang viral di media sosial, mobil BYD awalnya menabrak Honda Brio bernomor polisi B-2967-NGY yang berada di depannya dan melaju searah.

Kendaraan tersebut kemudian oleng ke kiri hingga menghantam sepeda motor Honda Beat yang dikendarai HS, serta sebuah mobil Wuling. Mobil BYD selanjutnya naik ke trotoar dan menabrak dua mobil yang tengah terparkir.

Benturan tersebut menyebabkan HS mengalami patah kaki kiri dan luka lecet. Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan medis.

Polisi masih mendalami rangkaian kejadian tersebut meskipun status pengemudi BYD telah ditingkatkan menjadi tersangka.

Exit mobile version