Suaranusantara.com- Organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan kalangan cendekiawan akan dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI. Komisi III DPR menyiapkan rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dipercepat pelaksanaannya ke masa reses.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan, sedikitnya 20 elemen masyarakat akan berpartisipasi dalam rangkaian audiensi tersebut. Pelibatan publik dilakukan untuk membuka kesempatan bagi masyarakat menyampaikan pandangan terhadap rancangan regulasi itu.
“Setidaknya ada 20 elemen masyarakat yang akan menghadiri RDPU ini, rangkaian RDPU ini, yang terdiri dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan para cendekiawan,” kata Habiburokhman saat RDPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Percepatan pembahasan ini juga berkaitan dengan target penyelesaian RUU Perampasan Aset. Komisi III DPR menginginkan pengesahan regulasi tersebut dapat dilakukan paling lambat pada 15 Desember 2026.
“Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” ujarnya.
Habiburokhman menjelaskan, keputusan memajukan jadwal RDPU telah disepakati dalam rapat internal Komisi III DPR. Dengan keputusan tersebut, agenda yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada masa sidang mendatang kini dilaksanakan selama masa reses.
“Komisi III sepakat untuk memajukan jadwal RDPU yang awalnya di masa sidang mendatang menjadi di masa reses ini,” tuturnya.
Komisi III juga menyediakan jalur penyampaian aspirasi secara tertulis bagi masyarakat yang terkendala menghadiri rapat secara langsung. Masukan tersebut dapat dikirimkan melalui Sekretariat Komisi III DPR RI.
“Komisi III terus meminta masukan dari masyarakat termasuk secara tertulis, ya. Jadi kalau mungkin yang jauh-jauh, berhalangan, hadir ke sini, ya, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI,” ucap Habiburokhman.
Untuk mendukung proses pembahasan, Komisi III DPR turut membentuk Panja RUU Perampasan Aset. Habiburokhman ditetapkan sebagai ketua panja, sementara Soedeson Tandra dipercaya menduduki posisi wakil ketua.
“Tadi kita rapat antara pimpinan dan para Kapoksi, kita menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja dan Saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja,” katanya.


















Discussion about this post