Suaranusantara.com- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa RUU Perampasan Aset rampung paling lambat 15 Desember 2026 mendatang.
Hal ini disampaikan Dasco saat menggelar audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada Kamis 27 Agustus 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta terkait RUU Perampasan Aset.
Mulanya, koordinator AMPB Supriyono alias Botok meminta kepastian tanggal pengesahan RUU Perampasan Aset dalam bentuk tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR RI.
Hal ini sebagai komitmen pegangan publik atas apa yang telah dijanjikan oleh DPR RI.
“Kami meminta berita acara audiensi AMPB dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset ini digetok Desember, kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas,” ujar Botok saat audiensi dengan pimpinan DPR RI Kamis 27 Agustus 2026.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan kembali target waktu yang telah disampaikan melalui rapat paripurna yakni 15 Desember 2026 paling lambat.
“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.
Tak hanya itu, Botok juga meminta jaminan bahwa RUU Perampasan Aset itu dapat selesai sesuai waktu yang ditentukan.
Botok pun menantang para pimpinan DPR RI untuk mundur dari jabatan dan anggota dewan apabila RUU Perampasan Aset gagal disahkan dari waktu yang ditentukan 15 Desember 2026.
Sebagai bentuk komitmen DPR, Dasco pun menyatakan pihaknya akan menyiapkan salinan dokumen hasil rapat paripurna serta pernyataan tertulis.
Dalam pernyataan tertulis, Dasco menyatakan siap mundur jika RUU Perampasan Aset gagal disahkan sesuai waktu yang ditentukan.
“Kami pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu, tapi tidak masalah, tidak ada kehawatiran untuk memenuhi tuntutan teman-teman sekalian, kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri,” kata Dasco.
Dasco juga menyampaikan pihaknya membuka ruang pengawasan publik.
Masukan yang disampaikan AMPB akan diteruskan kepada Komisi III DPR sebagai bagian dari proses pembahasan RUU.
Komisi III DPR juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan secara langsung melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).
DPR memandang partisipasi publik penting agar proses pembentukan RUU Perampasan Aset berlangsung terbuka, dapat diawasi, serta menghasilkan undang-undang yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Terkait penyampaian aspirasi di sekitar kompleks parlemen, Dasco menegaskan DPR menghormati hak masyarakat menyampaikan pendapat secara damai, dan mengajak seluruh pihak menjaga keamanan serta ketertiban bersama.
AMPB turut menyampaikan sejumlah laporan mengenai dugaan gangguan keamanan yang dialami peserta aksi.
Dasco meminta lokasi dan kronologi kejadian disampaikan lengkap agar dapat dikoordinasikan dengan aparat dan pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
DPR menegaskan proses pembahasan RUU Perampasan Aset akan terus berjalan menuju target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026, sementara ruang partisipasi dan pengawasan masyarakat akan tetap terbuka sepanjang proses berlangsung.


















Discussion about this post