Suaranusantara.com- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis 27 Agustus 2026 menggelar audiensi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta terkait pengesahan RUU Perampasan Aset
Dalam audiensinya itu, menghasilkan kesepakatan di mana Dasco bersedia untuk mundur dari jabatannya dan anggota dewan apabila RUU Perampasan Aset gagal disahkan dari waktu yang telah ditentukan.
Dasco mengatakan RUU Perampasan Aset paling lambat disahkan tanggal 15 Desember 2026 mendatang.
Jika gagal disahkan, Dasco bersedia mundur. Komitmennya tertuang dalam surat pernyataan yang telah ditandatangani Dasco.
Selain Dasco, Wakil Ketua DPR RI lainnya juga turut serta menandatangani surat pernyataan itu di antaranya Cucun Ahmad Syamsurizal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati.
“DPR RI berkomitmen pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” demikian salah satu poin hasil audiensi, Kamis 27 Agustus 2026.
Adapun surat pernyataan itu, tertulis poin jika RUU Perampasan Aset hingga waktu yang ditentukan belum juga rampun, poin selanjutnya dalam surat pernyataan memuat klausul agar pimpinan DPR siap mundur sebagai anggota dewan.
“Keempat, pimpinan DPR menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan DPR RI apabila sampai tanggal tersebut tidak dapat diselesaikan,” tulis isi poin pertemuan.
Dalam audiensi tersebut, salah satu massa aksi AMPB meminta agar klausul itu direvisi. Di mana, salah satu massa AMPB meminta agar pimpinan mundur dari jabatan, namun juga sebagai anggota dewan.
“Kalau mundur dari pimpinan [DPR] berarti masih jadi anggota DPR,” katanya.
Permintaan revisi agar mundur dari pimpinan DPR sekaligus anggota dewan itu pun diterima Dasco dkk. Dasco lalu menambah revisi yang diinginkan itu dengan tulisan tangan pada surat perjanjian tersebut.
Dasco lalu meneken dokumen itu, disusul pimpinan DPR lainnya.
Sayangnya, dalam audiensi itu, Ketua DPR Puan Maharani tak hadir. Hal ini dikarenakan masih memimpin Rapat Paripurna. Puan pun buka suara soal tak hadir dalam audiensi itu.
Puan menggelar jumpa pers bersama Wakil Ketua DPR dari Golkar Sari Yuliati usai audiensi tersebut. Saat audiensi berlangsung, keduanya memimpin pelaksanaan Paripurna yang digelar di waktu bersamaan.
Menurut Puan, ketidakhadiran dirinya dalam audiensi karena pembagian tugas. Dirinya mengambil alih Paripurna bersama Sari usai Dasco meninggalkan rapat dan menerima massa aksi.
“Memang kami membagi tugasnya karena kan saya dan Bu sari memimpin Paripurna, sebelumya pak Dasco memimpin Paripurna,” kata Puan.
Saat paripurna masih dipimpin Dasco, Puan mengaku sempat ada pertemuan sehingga tak bisa mengikutinya dari awal.
Oleh karena itu, dia mengambil alih Paripurna saat pimpinan DPR yang lain menerima massa aksi.
“Saya tadi ada pertemuan dulu. Ya ini Pimpinan ada satu ketua dan empat wakil ketua, memang bertugas untuk bisa menemui masyarakat,” katanya.
Usai meneken surat perjanjian, Dasco dan pentolan AMPB, Supriyono alias Botok, yang masuk ke dalam gedung parlemen itu pun menunjukkan dokumen itu bersama-sama agar bisa diabadikan para wartawan di DPR.
Usai pertemuan itu, Botok mengucapkan syukur lantaran tuntutannya telah tersampaikan langsung ke DPR RI.
Botok menyampaikan dari hasil audiensi itu, pimpinan DPR RI menyatakan siap mundur jika target pengesahan RUU Perampasan Aset melenceng, paling lambat 15 Desember 2026.
“Alhamdulillah, hasil audiensi dengan Pimpinan DPR RI menghasilkan rancangan Undang-Undang Perampasan Aset koruptor disahkan maksimal 15 Desember. Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, Pimpinan DPR beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan dan anggota DPR,” ujar Botok.


















Discussion about this post