Suaranusantara.com- PDI Perjuangan mengapreasi langkah Polri yang membongkar kasus penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat negara, di mana salah satunya Presiden Prabowo Subianto.
Dalam kasus penyadapan ilegal ini, menyeret sejumlah jenderal polisi, salah satunya berpangkat bintang empat yakni Listyo Sigit.
Polri pun telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyadapan di antaranya mantan Kapolri Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, Selasa 3 November 2026.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan langkah tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen terhadap supremasi hukum sekaligus momentum untuk memperkuat integritas institusi kepolisian.
Hasto menilai penyadapan ilegal yang disertai penghapusan data elektronik dan akses ilegal merupakan penyalahgunaan kewenangan.
Bahkan tindakan penyadapan oleh Listyo Sigit Cs itu, menurut Hasto sudah menyangkut pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan hak-hak demokratis warga negara.
“Penyadapan secara ilegal yang disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, hak-hak demokratis warga negara, sekaligus perlawanan terhadap sistem hukum nasional,” kata Hasto dalam keterangannya, Selasa 3 November 2026.
Hasto mengapresiasi kepada para personel kepolisian yang berani melaporkan dugaan praktik penyadapan tersebut.
Ia menilai keberanian itu menunjukkan bahwa nilai moral, hati nurani, dan integritas masih menjadi bagian penting dalam tubuh kepolisian.
“Jajaran internal Polri yang melaporkan penyadapan ilegal tersebut adalah cerminan bahwa kekuatan hati nuranilah yang berbicara. Ini adalah moral force, kekuatan moral yang selalu hadir di tengah kegelapan,” ungkapnya.
Lebih jauh, Hasto berharap pengungkapan kasus penyadapan ilegal ini tidak berhenti pada penindakan terhadap para tersangka.
Ia mendorong agar peristiwa tersebut menjadi pintu masuk untuk mengungkap berbagai dugaan penyalahgunaan kewenangan negara.
Menurutnya, kewenangan aparat penegak hukum tidak boleh digunakan sebagai alat untuk mengkriminalisasi masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, maupun tokoh politik yang memperjuangkan keadilan dan demokrasi.
“Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk mengungkap berbagai dugaan kejahatan yang menjadikan kewenangan negara sebagai alat kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, kelompok kritis, jurnalis, maupun tokoh politik yang selama ini memperjuangkan keadilan dan demokrasi,” lanjut Hasto.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap jabatan publik harus dijalankan dengan menjunjung tinggi moral, etika, integritas, dan sikap kenegarawanan. Terlebih, pejabat yang memiliki kewenangan menggunakan upaya paksa atas nama negara harus mampu menjaga batas antara kepentingan institusi dan kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Setiap jabatan publik, terlebih yang memiliki kewenangan menggunakan upaya paksa atas nama negara, harus dilandasi moral, etika, dan sikap kenegarawanan. Institusi penegak hukum harus dijauhkan dari agenda politik praktis, kepentingan pribadi atau kelompok, termasuk kepentingan ambisi kekuasaan mantan pejabat negara,” tegasnya.
Hasto menegaskan, ketegasan Polri dalam mengusut dugaan penyadapan ilegal tersebut sejalan dengan semangat kepolisian yang mengutamakan kepentingan masyarakat.
PDIP, kata dia, memandang peristiwa ini sebagai pelajaran penting sekaligus kesempatan bagi Polri untuk mengembalikan kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang adil dan transparan.
“PDI Perjuangan menempatkan ketegasan Polri ini sejalan dengan semangat ‘Polri Bersama Masyarakat’. Peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga sekaligus momentum untuk mengembalikan marwah Polri sebagai alat negara yang sungguh-sungguh mewujudkan supremasi hukum,” ujarnya.
Ia pun menyatakan dukungan agar Polri terus memperkuat komitmen menjaga keamanan, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan hukum ditegakkan tanpa diskriminasi.
“PDI Perjuangan berharap penindakan terhadap penyadapan ilegal ini menjadi momentum bagi Polri untuk semakin meneguhkan tugas konstitusionalnya, yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi dan melayani warga negara, serta menegakkan hukum secara adil. Itulah mandat Polri sebagai alat negara,” pungkas Hasto.
