Suaranusantara.com- Roy Suryo memberikan penjelasan terkait dirinya yang tertawa saat Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi menunjukan seluruh ijazahnya di hadapan Majelis Hakim dan pengunjung persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis 5 November 2026.
Mulanya, Jokowi yang hadir di persidangan sebagai saksi, meminta izin kepada Majelis Hakim untuk menunjukan ijazah miliknya.
“Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga Yang Mulia,” ujar Jokowi, di PN Jaktim pada Kamis 5 November 2026.
Hakim sempat menolak permintaan Jokowi dan memintanya menunjukkan di lain kesempatan di luar persidangan.
“Nanti bisa di kesempatan yang lain, begitu ya, mungkin bisa setelah persidangan,” ujar ketua majelis hakim Christina Endarwati.
Jokowi pun bersikukuh karena sudah berjanji menunjukkan ke publik saat persidangan.
“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, Yang Mulia,” ujar Jokowi.
Jokowi lalu menunjukkan satu per satu ijazah miliknya dari SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi ke hadapan awak media dan pengunjung sidang.
Terlihat Roy yang berdiri di samping Jokowi tampak tertawa saat Jokowi menunjukkan ijazah tersebut.
Tak hanya tertawa, Roy Suryo juga berteriak-teriak palsu saat Jokowi menunjukan ijazah.
Roy pun menjelaskan alasan dirinya tertawa dan berteriak palsu lantaran ijazah yang ditunjukan Jokowi di persidangan berbeda dengan ijazah yang ditunjukan sebelumnya.
“Ya pertama-tama, saya tadi tertawa dan langsung menyampaikan dengan kata-kata palsu. Kenapa? Saya sangat sependapat dengan Mas Refly (soal beda ijazah yang ditunjukkan saat gelar perkara). Penglihatan saya adalah penglihatan seorang fotografer yang sudah sejak SMP itu mencetak. Nanti ada pertanyaan kunci saya ke Jokowi,” kata Roy saat jeda sidang di PN Jakarta Timur, Kamis 5 November 2026.
Roy mengatakan dia punya pengamatan khusus terhadap dokumen dan foto karena sudah lama berkecimpung di bidang fotografi dan percetakan.
Menurut pandangannya, ijazah Jokowi yang ditunjukan sebelumnya pada 15 Desember 2025 lalu dan hari ini, sangat berbeda.
“Memang ijazah itu berbeda dengan ijazah tanggal 15 Desember. 15 Desember itu ijazahnya rapi, tidak ada rusak di bawah, tidak ada apa, lubang-lubang di bawah. Itu tadi jelas betul ijazahnya berbeda. Dan saya sudah memegang ijazah itu. Yang dikatakan ada emboss, ada nggak? Nggak ada,” jelasnya.
Selain itu, Roy menyebut-nyebut watermark pada dokumen. Menurutnya, watermark pada ijazah bertanggal 15 Desember terlihat jelas, sedangkan pada dokumen yang diperlihatkan dalam persidangan tidak seperti itu.
“Tapi kalau watermark-nya memang diupayakan, tapi watermark-nya pun berbeda. Dengan tanggal 15, 15 Desember itu watermark-nya jelas banget, kelihatan di-print ulang. Yang ini tidak. Dan, emang ada foto yang kualitasnya sama dengan tanggal 15 Desember, yaitu pada berkas-berkas banyak sekali nanti akan kita periksa lagi. Berkasnya lama, fotonya baru! Tidak ada capnya tadi! Ada tadi ditempelkan di situ. Itu baru tadi. Jelas betul,” katanya.
Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.
Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.













Discussion about this post