Suaranusantara.com- Presiden Prabowo Subianto pada hari ini Rabu 4 November 2026 resmi pecat Listyo Sigit dari Kepala Staf Kepresidenan RI (KSP).
Pemecatan dilakukan menyusul Listyo Sigit yang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access.
Informasi pemecatan Listyo Sigit dari KSP disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Terkait pengganti Listyo, Prasetyo belum menyebut siapa pengganti Sigit.
“Pagi hari tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.
Sebelumnya, pada Selasa 3 November 2026, Polri telah menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal terhadap Prabowo.
Selain Sigit, Polri juga menetapkan Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 3 November 2026.
Penyadapan dilakukan dengan rentan waktu sejak 2025 selang dua bulan pelantikan Presiden hingga sekarang.
Listyo Sigit menyadap sejumlah petinggi negara, di mana salah satunya Prabowo.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.













Discussion about this post