Suaranusantara.com- Partai Demokrat yang merupakan salah satu partai koalisi Prabowo-Gibran menilai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan membatalkan surat keterangan (suket) pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, pihaknya tengah mengkaji terlebih dahulu.
Pihaknya mempelajari serius putusan MA itu, sampai menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang di mana suket pendidikan Gibran tidak sah.
“Partai Demokrat sedang mempelajari itu dengan sangat serius sampai kita mendapatkan salinan putusan itu secara utuh,” ujar Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 3 November 2026.
Dia menjelaskan, langkah itu ditujukan agar pertimbangan hukum putusan itu dapaf diketahui. Dengan begitu, ia menilai, Partai Demokrat akan mengambil sikap atas putusan tersebut.
“Dari situlah barangkali nanti mengambil sikap atau putusan setelah kita membacanya,” ucap Hinca.
Kapoksi Fraksi Demokrat di Komisi III DPR ini menyampaikan, putusan keabsahan pendidikan Gibran ini merupakan persoalan serius. Pasalnya, kata dia, masalah ini menyangkut konstitusi.
“Secara keseluruhan kita anggap ini soal serius, soal yang menyangkut konstitusi, soal yang menyangkut supremasi hukum, soal yang menyangkut ketatanegaraan kita. Karena itu, Demokrat akan memberikan penjelasan secara utuh pada waktunya,” ujar Hinca.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya menyatakan bahwa tidak ditemukannya bukti ijazah Gibran setara SLTA/sederajat di Singapura dan Australia.
Lalu MA juga memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal terkait gugatan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Putusan itu menyatakan Suket Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 milik Gibran batal demi hukum. Putusan tersebut diterbitkan melalui e-Court pada Jumat (30/10/2026) dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026.
“Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat 30 Oktober 2026.
Putusan ini menyatakan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah. Adapun majelis hakim yang mengadili kasasi tersebut yakni Yulius selaku Ketua Majelis dengan masing-masing anggota Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto.












Discussion about this post