Mabes Polri Umumkan Tersangka Baru Kasus Penyadapan oleh Listyo Sigit Cs, Inisial SU

Bareskrim Polri umumkan tersangka baru dalam kasus penyadapan oleh Listyo Sigit Cs (istimewa)

Bareskrim Polri umumkan tersangka baru dalam kasus penyadapan oleh Listyo Sigit Cs (istimewa)

Suaranusantara.com- Mabes Polri pada Kamis malam 5 November 2026 kembali mengumumkan tersangka baru dalam kasus penyadapan ilegal yang dilakukan oleh sejumlah jenderal polisi di mana salah satunya berpangkat bintang empat, Listyo Sigit.

Dalam perkembangan kasus penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat negara termasuk Presiden Prabowo Subianto, Mabes Polri mengumumkan satu nama jenderal polisi yakni inisial SU.

SU sebelumnya masih berstatus saksi dalam kasus ini. Namun, berdasarkan fakta dalam kasus ini, SU akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada kesempatan malam hari ini kami penyidik Siber Bareskrim akan menyampaikan perkembangan peningkatan status tersangka dengan insial SU, yang sebelumnya masih berstatus saksi,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 5 November 2026.

Dia mengatakan SU pernah menjadi Kabag Monitoring di Bareskrim Polri. Dari gelar perkara, Suhermanto mengatakan dua tersangka sebelumnya yakni EH dan AS selalu meminta izin kepada SU untuk penyadapan dan penghapusan hasil penyadapan.

Polri mengatakan saat ini SU belum bisa dilakukan penahanan karena kondisi sedang sakit pascastroke.

“Untuk tersangka SU untuk saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” katanya.

Dalam konferensi pers yang sama, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus (timsus)

“Pertama bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengar berbagai isu dan perkembangannya terkait info yang menjadi perhatian publik. Kapolri telah membentuk tim khusus dalam merespons info dan isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin Kabareskrim,” kata Trunoyudo.

Dalam proses pendalaman oleh timsus ini, tentu akan membutuhkan waktu sesuai ketentuan hukum.

“Kedua proses pendalaman yang dilakukan timsus akan membutuhkan waktu dan tahapan yang harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai ketentuan hukum,” sambungnya.

Dia lalu memastikan hasil kerja tim akan disampaikan secara transparan dan akuntabel ke publik.

Pada kesempatan itu, Truno menegaskan Kapolri Jenderal Pol Suyudi mengucapkan terima kasih kepada jajaran atas dedikasi dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto memerintahkan seluruh jajaran Korps Bhayangkara untuk tetap fokus menjalankan tugasnya masing-masing. Hal itu disampaikan Suyudi merespons proses penegakan hukum terhadap Listyo dkk.

“Seluruh jajaran Polri di Indonesia agar tetap fokus menjalankan tugas, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis 5 November 2026.

Ia juga memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk terus memperkuat kehadiran Polri melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat.

Suyudi memastikan kasus yang menyeret Listyo dkk itu murni penegakan hukum tanpa dipengaruhi kepentingan apapun.

Ia menegaskan kasus tersebut tidak berkaitan dengan persaingan ataupun kepentingan tertentu di internal Korps Bhayangkara.

“Kami meyakinkan bahwa ini semua murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apapun,” tuturnya.

“Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” imbuh Suyudi.

Dalam kesempatan itu, ia juga berterima kasih dan menyampaikan apresiasi dan atas dukungan dan masukan dari para senior purnawirawan Polri.

Menurutnya, kehadiran para senior merupakan bentuk kepedulian sekaligus dukungan moral bagi institusi Polri dalam menghadapi berbagai dinamika dan tantangan pelaksanaan tugas.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kedatangan Ketua Umum PP Polri beserta pengurus. Beliau-beliau adalah para senior sekaligus orang tua kami yang selama ini telah berkontribusi memberikan masukan, saran, dan penguatan,” tutur jenderal yang sebelumnya dikenal sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sebelumnya, pada Rabu 4 November 2026, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat negara salah satunya Prabowo.

Tiga jenderal polisi yang jadi tersangka itu di antaranya mantan Kapolri, Listyo Sigit, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Tiga tersangka itu ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Prabowo sendiri telah mencopot Listyo dari jabatan di KSP.

Para tersangka dijerat Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE.

Exit mobile version