Ini Dia Tampilan Kripik Jamur yang Bisa Bikin Teler

Snack Good (Foto: Istimewa)

Jakarta-SuaraNusantara

Seperti kata pepatah, ‘ada banyak jalan menuju Roma”, saat ini ada banyak jalan menuju teler, salah satunya dengan mengkonsumsi cemilan mengandung narkoba. Entah karena ketidaktahuan atau memang kesengajaan pihak produsennya, sebuah kripik jamur merk Snack Good yang dibuat dari jamur psilosibin ternyata termasuk ke dalam narkotika golongan I.

Jamur psilosibin dapat tumbuh secara alami di kotoran hewan, lumut, ranting atau kayu yang busuk. Mengingat jamur ini tumbuh di kotoran hewan, terutama kotoran sapi, maka dikenal sebagai jamur tahi sapi.

Psilosibin mempunyai sifat halusinasi, dapat mengubah suasana hati (mood), mengubah persepsi diri serta meluapkan perasaan baik rasa senang (euphoria) maupun rasa sedih (depresi).

Kasus ini terbongkar setelah tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri meringkus Cyan pada Minggu (22/10/2017) lalu.  Lelaki berusia 52 tahun itu dibekuk di rumahnya di Jalan Jayagiri Gang Ondipura Nomor 105 RT 003 RW 004 Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Bersama istrinya, Cyan mengolah jamur menjadi makanan ringan kemasan berlogo Snack Good.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menggeledah rumah tersangka yang digunakan untuk mengolah jamur. Di rumahnya ditemukan barang bukti berupa 47,5 kilogram jamur olahan siap edar dan empat kilogram bahan mentah jamur, sebuah timbangan, alat press, dua ponsel, dua buku tabungan dan sebuah KTP.

Dikutip dari Tribun Batam (tribunnews), Cyan memperoleh jamur tersebut di sejumlah peternakan di Lembang, Bandung. Dia menyuruh orang untuk mencari (jamur). Jamurnya tumbuh di kotoran sapi, kuda dan hewan ternak lainnya.

Sudah setahun lebih Cyan menjual Snack Good seharga Rp 95 ribu per kemasan itu secara online. Pembelinya berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur  Kalimantan Selatan, dan Bali.

“Penjualannya secara online dan menggunakan aplikasi Line,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di Jakarta, beberapa saat lalu.

Berdasarkan hasil penelusuran data pendaftaran, Snack Good tidak terdaftar atau tidak mempunyai izin edar, baik nomor izin edar Badan POM maupun nomor izin edar Dinas Kesehatan. Apabila produk tersebut ditemukan di peredaran maka dapat dikategorikan sebagai produk pangan ilegal.

Atas perbuatannya, tersangka Cyan diancam melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis: Cipto

 

Exit mobile version