Dua Tahun Terakhir Rp 3,55 Triliun Duit Negara Diselamatkan dari Tangan Koruptor

Foto: Istimewa

Jakarta-SuaraNusantara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, sesuai data yang diperolehnya, sepanjang tahun 2016-2017, penegakan hukum telah bisa menyelamatkan uang negara dari tindak korupsi sebesar Rp 3,55 triliun.

Hal itu membuat Jokowi yakin bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang paling aktif dalam penegakan hukum untuk kasus korupsi. Bukti lainnya, sejak tahun 2004 sampai sekarang ada 12 gubernur yang ditangkap karena korupsi. Selain itu, ada  64 bupati dan wali kota juga ditangkap karena korupsi.

“Belum pejabat-pejabat, baik gubernur BI kalau tidak keliru ada 2 (dua). DPR/DPRD, saya enggak ngitung. Dan mayoritas adalah kasus penyuapan,” kata Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2017 dan Peresmian Pembukaan Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi Ke-12 serta Peluncuran Aplikasi e-LHKPN, di ruang Birawa Hotel Bidakara, Pancoran, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).

Namun demikian, Jokowi mengaku heran karena dari waktu ke waktu, pejabat yang ditangkap dan yang dipenjara karena kasus korupsi ini masih terus ada.  “Ini berarti bahwa tidak bisa disangkal lagi bahwa upaya pencegahan korupsi harus terus kita lakukan lebih serius,” ujarnya.

Dia menilai, tidak bisa ditunda lagi bahwa sistem pemerintahan, sistem pelayanan, sistem administrasi semua harus dibenahi, semua harus diperbaiki, termasuk juga pengetahuan, kesadaran, dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan korupsi harus ditingkatkan dan terus ditingkatkan.

Salah satu strategi pencegahan korupsi yang ditekankan pemerintah, menurut Presiden Jokowi, adalah pentingnya deregulasi. Ia menegaskan, bahwa regulasi yang melindungi kepentingan publik, yang melindungi kepentingan masyarakat itu sangat-sangat penting.

Tetapi diakui Presiden, setiap regulasi itu seperti sebuah pisau bermata dua. “Setiap aturan, setiap izin, dan setiap persyaratan mempunyai potensi untuk bisa menjadi objek transaksi objek korupsi,” ungkapnya.

Penulis: Yon K

 

Exit mobile version