Jakarta-SuaraNusantara
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan dirinya tidak setuju dengan permohonan pergantian judul dalam RUU perubahan tentang UU Nomor 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme).
“Karena ini revisi dan namanya juga rencana UU Tindak Pidana Terorisme, sangat jelas. Tidak mungkin kita revisi judul karena akan membuat baru. Harus buat naskah akademik baru. Jadi akhirnya kan tidak jadi-jadi,” kata Yasonna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Sebelumnya, permohonan tersebut disampaikan Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, melalui surat kepada DPR. Intinya Hadi mengusulkan judul undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme diubah menjadi penanggulangan aksi terorisme.
Dengan menghilangkan kata ‘tindak pidana’, maka UU Terorisme nantinya dapat mewadahi kepentingan tugas dan peran TNI.
Kata Yasonna, pelibatan TNI dalam UU Anti-terorisme, sudah diatur dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Namun pengerahan kekuatan TNI untuk operasi militer selain perang harus didasarkan pada keputusan politik atau persetujuan presiden.
“Sifatnya TNI, penggunaan force yang besar secara politik harus mendapat persetujuan presiden. Sama seperti perang, harus mendapat persetujuan parlemen dan presiden. Jadi politiknya harus begitu, sesuai UU TNI,” kata Yasonna.
Penulis: Cipto
