Anggota Dewan: Jangan Kita Ribut karena Bu Susi

Jantogu Damanik dan Sutrisno Pangaribuan, anggota DPRD Sumut (Foto: Ingot Simangunsong)

Medan – SuaraNusantara

Perwakilan nelayan dari Tanjungbalai, Rasyid mengungkapkan bahwa Permen KP 71 Tahun 2016 tidak mengandung keadilan sosial bagi rakyat Indonesia. Sebanyak 18.000 kapal nelayan tidak melaut.

“Kami merasa tersakit karena di Pantura dibebaskan cantrang, kenapa di Sumut tidak dibebaskan. Kami lapar, sudah dua tahun tidak melaut karena cantrang tidak dibenarkan di Sumut,” kata Rasyid saat menyampaikan orasi di depan Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonkol Medan, Kamis (8/2/2018).

Kenapa pemerintahan Jawa Tengah berani mengambil sikap. Kenapa pemerintahan Sumut tidak berani mengambil sikap untuk nelayan, katanya.

Ia mengingatkan, harus ada sikap dewan untuk mengawal nelayan untuk melaut. Tidak adalagi bargening politik. Kami sudah banyak toleransi terhadap permasalahan ini.

“Kemarin nelayan ada yang dibakar dengan luka bakar 80 persen. Kami tidak mau ada lagi anak yatim dan janda,” katanya.

Dua anggota Komisi B DPRD Sumut,  Sutrisno Pangaribuan dan Jantogu Damanik menerima para nelayan di depan gedung dewan.

“Semua nelayan harus hidup, diurus dan diberi kesempatan bekerja oleh pemerintah. Kalau sudah dua bulan tidak melaut, pasti sudah berutang,” kata Jantogu Damanik.

Jangan kita ribut gara-gara Bu Susi. Kita akan surati kemeenterian terkait masalah ini. Bersabarlah kita, kata Jantogu Damanik, yang kemudian diteriaki nelayan, “sampai kapan kami harus bersabar.”

Sutrisno Pangaribuan, mengatakan dewan akan menerima siapapun yang menyampaikan aspirasi, apakah yang pro kontra.

Selanjutnya Komisi B menerima perwakilan para nelayan di ruang rapat Komisi B DPRD Sumut.

Penulis: Ingot Simangunsong

 

Exit mobile version