
Jakarta – SuaraNusantara
Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kemen BUMN), untuk segera menyelesaikan permasalahan outsourcing di perusahaan BUMN. Selain itu, DPR RI juga akan membentuk gugus tugas atau “Task Force”, yang akan melakukan pengawasan dalam penyelesaian outsourcing di perusahaan plat merah.
Anggota komisi IX DPR RI, Imam Suroso meminta kepada perusahaan BUMN yang masih menggunakan outsourcing untuk segera mengangkatkan sebagai pekerja tetap, sesuai dengan amanat Undang – Undang.
“Perusahaan BUMN harus mematuhi UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, termasuk peraturan turunannya. Melakukan pengangkatan teehadap pekerja outsourcing yang telah mengabdi beberapa lama, dan tidak justru melakukan PHK,” kata Imam Suroso, saat ditemui di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (12/03/2018).
Berdasarkan laporan dari masyarakat dan Serikat Buruh, masih ada ribuan pekerja outsourcing di perusahaan – perusahaan BUMN, dan hal tersebut tentunya harus badan yang melakukan pengawasan dalam pelaksanaan outsourcing di BUMN.
“Kita lihat apakah rekomendasi komisi IX DPR di jalankan atau hanya dibiarkan” ujarnya.
Dirinya mengharapkan Pemerintah dapat segera menyelesaikan permasalahan outsourcing di BUMN, agar tidak terus menjadi alat yang bisa digunakan sekelompok tertentu untuk menentukan keinginannya, khususnya alat politik dari tahun ke tahun.
“Pemerintah harus segera menyelesaikan outsourcing di BUMN, agar tidak berlarut – larut dan dimanfaatkan kelompok tertentu,” tutup nya. (Rokhim)