Suaranusantara.com – Vonis hukuman terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, digelar pada hari Senin (13/2/2023). Dalam pembacaannya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, menyebut ada banyak kejanggalan mengenai kejadian pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Berawal dari keterangan bahwa Kuat Ma’ruf melihat kebelakang dari kaca, korban Brigadir J berada ditangga posisi arah turun dirumah Magelang pada 7 Juli 2022 lalu sekitar jam 18.30 WIB. Kemudian Kuat melihat Brigadir J seperti sedang mengintip-intip. Kuat pun lalu menggedor kaca dan berteriak kepada Brigadir J, namun, Brigadir J langsung lari menjauh.
Kuat yang curiga pada Brigadir J yang posisinya sedang ada dilantai atas, segera memanggil saksi Susi dan menyuruh Susi untuk melihat kondisi Putri diatas.
Setelah Susi naik ke atas, Susi pun berteriak memanggil Kuat. Kemudian Kuat naik keatas dan melihat Putri ada didepan kamar mandi dengan posisi duduk.
“Menimbang bahwa saksi Susi mengangkat Putri Candrawathi. Kemudian, Putri Candrawathi sadar dan menangis seperti ketakutan dan menanyakan ‘Mana Ricky, mana Richard, mana HP-ku?’. Putri Candrawathi bilang ‘Yosua sadis sekali sama ibu. Yosua sadis sekali sama ibu’,” ujar Wahyu membacakan rentetan kejadian.
Apabila mencermati kejadian di atas, sambung Wahyu, hakim menyebut telah terjadi penganiayaan terhadap Putri.
“Namun demikian, ada kejanggalan yang disimpulkan sebagai berikut, menimbang bahwa berdasarkan saksi Miftahul Haq, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Susi, serta Richard Eliezer, dipersidangan menerangkan bahwa pada tanggal 7 Juli dini hari terdakwa (Ferdy Sambo-red) bersama Putri Candrawathi merayakan hari jadi pernikahan mereka. Dan terdakwa (Ferdy Sambo-red) bersama Putri Candrawathi menyuapi makanan kepada para ajudan, termasuk korban (Brigadir J) dan ART,”ujar dia.
Sementara itu, berdasarkan keterangan adik Brigadir J, Mahareza Rizky, pada tanggal 4 Juli 2022 menerima pesan melalui WhatsApp (WA) dari Putri yang mengirimkan foto korban (Brigadir J-red) sedang menyetrika baju anak-anak Ferdy Sambo dan Putri sebelum kembali masuk ke Asrama Taruna Nusantara, Magelang.
“Dan ditulis ‘mau digaji berapa abangmu yang baik ini? yang sangat perhatian pada anak-anak saya’. Saksi (Mahareza Rizky-red) menjelaskan bahwa Putri Candrawathi sangat terkesan baik dengan sikap almarhum Yosua (Brigadir J-red),” papar hakim.
Hakim pun memiliki pertimbangan lainnya, yakni ada perbuatan dari korban Brigadir J yang membuat Putri Candrawathi sakit hati. Sehingga Putri Candrawathi membuat pesan atas perintah yang seolah-olah korban (Bigadir J-red) telah melakukan pelecehan seksual, perkosaan atau lebih dari itu kepadanya.
“Menimbang bahwa, padahal mulai sejak awal seharusnya telah disadari oleh Putri selama persidangan berlangsung tidak diperoleh fakta yang mengungkapkan telah tejadi penganiayaan, kekerasan seksual, atau perbuatan pidana lain yang dilakukan korban (Brigadir J-red) terhadap Putri Candrawathi,” ujarnya.(ADT)
