SuaraNusantara.com – Menkopolhukam Mahfud MD menilai peristiwa pembunuhan meninggalnya Brigadir J salah satu pembunuhan berencana yang kejam.
Hal itu ditulis Mahfud MD melalui akun twittternya setelah vonis hukuman mati ke Ferdy Sambo.
Mahfud MD menuliskan jika pembuktian oleh jaksa penuntut belum sempurna saat menuntut hukuman seumur hidup ke mantan kadiv propam polri itu.
“Pembuktian oleh jaksa penuntut umum emang nyaris sempurna” tulis Mahfuf MD
Mahfud MD melanjutkan jika pembela Ferdy Sambo lebih banyak mendramatis fakta sebenarnya.
Ia juga mengapresiasi hasil dari putusan hakim. Mahfud MD mengatakan jika hakim Pengadilan Jakarta Selatan independen dan tanpa beban.
“Hakimnya bagus, independen dan tanpa beban” tambahnya
Terkait vonis hukuman mati Ferdy Sambo, Mahfud MD sebut jika vonis tersebut sesuai dengan rasa keadilan publik.
