David Ajukan Permohonan Perlindungan, LPSK: Akan Diproses Berdasarkan Ketentuan

Menteri Agama Yaqut saat jenguk David (Instagram @gusyaqut)

Menteri Agama Yaqut saat jenguk David (Instagram @gusyaqut)

SuaraNusantara.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPKS) akan memproses pengajuan permohoan perlindungan yang dilayankan oleh korban penganiayaan, David.

Wakil LPSK, Manager Nasution mengatakan jika permohonan David itu akan diproses berdasarkan ketentuan.

Selanjutnya, permohona David itu kata Manager akan ditelaah untuk memastikan permohonan itu diterima.

“Selama maksimal 30 hari kerja untuk pada akhirnya akan diputuskan diterima atau tidaknya oleh Pimpinan LPSK,” jelasnya.

Manager menjelaskan permohonan yang diajukan oleh pihak David berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhana hak sebagai korban.

Dalam permohonan itu, pihak David layangkan sebanyak 3 hal ke pihak LPSK.

“Dalam permohonannya, Pemohon mengajukan 3 hal: permohonan PHP (pemenuhan hak prosedur), rehabitisasi medis, dan fasilitasi restitusi (ganti kerugian yang akan dibebankan kepada Pelaku untuk dibayarkan kepada korban/keluarganya),” kata dia. (Timred)

Exit mobile version