SuaraNusantara.com – Ketua dan Bendahara Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Bangkit Kabupaten Lebak, Kusnaedi dan Ahmad Fatoni divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (7/3/2023).
Kusnaedi dan Ahmad Fatoni merupakan terdakwa dalam kasus korupsi dana bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KPRI Bangkit tahun 2012-2013. Keduanya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak pada Juli 2022.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan subsider. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu masing-masing dari dakwaan penuntut umum. Memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. “Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra dalam putusannya.
Tentu saja, vonis bebas tersebut disambut baik penasihat hukum terdakwa. Ojat Sudrajat dari Tim Penasihat Kusnaedi mengapresiasi dan menyambut baik putusan tersebut yang dinilainya sesuai dengan fakta-fakta yang ada.
“Yang terjadi memang bukan tidak pidana korupsi, tapi menurut kami ini ada masalah di internal koperasi tersebut,” ungkap Ojat kepada awak media di Rangkasbitung.
Jika dana Rp336 juga yang dianggap sebagai kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan BPKP tidak disalurkan oleh terdakwa, maka seharusnya hal tersebut bisa dibuktikan.
“Kalau memang semua itu benar terjadi, ya harusnya bisa dibuktikan dong. Yang pasti enggak ada kerugian negara, dan majelis hakim juga enggak yakin ada itu (kerugian negara.red). Yang pasti poinnya adalah enggak ada dana itu dipakai untuk kepentingan pribadi,” tegas Ojat.
Sementara itu, merespon vonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Mayasari memastikan bakal mengajukan kasasi ke MA.
“Sudah pastinya kasasi ya,” kata dia.
Untuk diketahui, mantan Ketua dan Bendahara KPRI Bangkit Kabupaten Lebak, Kusnaedi dan Ahmad Fatoni ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejari Lebak pada bulan Juli 2022 lalu.
Rans Fismy saat itu Kasi Intel Kejari Lebak menyampaikan, KPRI Lebak mengusulkan pinjaman ke LPDB sebesar Rp2,5 miliar yang diperuntukkan bagi anggota koperasi.
“Tapi enggak semua dari dana itu diberikan untuk anggota, karena ada juga yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” tutur Rans.(Def)
