SuaraNusantara.com – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan di dalam sidang uji materil Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait dengan gugatan pada pasal sistem proporsional terbuka, di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/3/2023).
Dalam keterangannya, Yusril menilai bahwa pemilu dengan sistem proporsional terbuka telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Yusril membeberkan sejumlah pasal di dalam Undang-Undang Pemilu yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) hurud d, Pasal 386 ayat (2) huruf d, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422 dan Pasal 426.
Yusril mengungkap beberapa pasal dalam UU Pemilu yang bertentangan dengan UUD 1945. Di antaranya, Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf d, Pasal 386 ayat (2) huruf d, Pasal 420 huruf c dan d , Pasal 422 dan Pasal 426.
“Ketentuan pasal, tentang pemilihan umum yang mengatur sistem proporsional terbuka, secara nyata telah bertentangan dengan UUD 1945,” kata Yusril.
Menurut dia, selain melemahkan dan mereduksi partai politik (Parpol), sistem proporsional terbuka akan berimbas pada menurunnya kualitas Pemilu di Indonesia.
Diperlukan kata Yusril, penguatan supaya parpol yang dipilih dalam setiap pemilu. Ia menginginkan sistem proporsional tertutup agar diterapkan kembali.
“Asumsinya, masyarakat itu majemuk, orang memiliki pemikiran yang beda. Yang sama pikirannya silahkan bersatu membentuk partai politik. Partainya itu yang akan ikut dalam Pemilu,” terang dia.
Akan tetapi sambung Yusril, memang tidak ada sistem yang lebih baik dari pada sistem yang lain. Maka dari itu, dirinya mendorong sistem yang dipilih dan dijalankan dievaluasi.
“Di mana kelemahan untuk kita perbaiki, Kita hidup di dalam negara dan tidak dapat semata-mata melegitimasi apa yang jadi keinginan kita,” ujarnya.
Yusril melanjutkan, bahwa peserta pemilu untuk DPR dan DPRD merupakan parpol sebagaimana yang tertuang di dalam UUD 1945. Sementara untuk mencalonkan diri perorangan maka bisa lewat DPD.(Def)
