Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Terima Banding KPU RI, Tahapan Pemilu Tidak Ditunda

ilustrasi pemilu (kemkominfo)

ilustrasi pemilu (kemkominfo)

SuaraNusantara.com – Permohonan banding Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) atas putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengharuskan penundaan tahapan pemilu 2024 dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi tahapan pemilu tidak ditunda.

“Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” ujar hakim ketua Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Selasa, 12 April 2023.

Hakim Sugeng juga menyampaikan PN Jakpus tidak berhak mengadili perkara atas gugatan Partai Prima tidak dapat diterima.

“Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo,” kata hakim.

“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu,” imbuh hakim. (Alief)

Exit mobile version