Politisi PDI Perjuangan Kritisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 : Tak Sesuai Dengan Undang Undang Pemilu

Diah Pitaloka saat menyampaikan isu kemiskinan di Kulon Progo, DIY (foto : dpr.go.id/tangkapan layar)

Diah Pitaloka saat menyampaikan isu kemiskinan di Kulon Progo, DIY (foto : dpr.go.id/tangkapan layar)

Suaranusantara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terbaru jelang Pemilu 2024 mendatang. Namun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 10/2023 ini mendapatkan tentangan dari berbagai pihak, utamanya dari aktivis perempuan.

Ketua Kaukus Perempuan Parlemen, Diah Pitaloka menyesalkan berlakunya PKPU No. 10/2023 dalam kontestasi pemilihan umum di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten. Dirinya menilai bahwa PKPU tersebut merugikan keterwakilan kaum perempuan Indonesia . 

Diah Pitaloka juga menuturkan bahwa PKPU tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menerapkan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan.

Diketahui, salah satu klausul dalam PKPU tersebut, yaitu Pasal 8 ayat (2) huruf b, mengatur bahwa, dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (Dapil) menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal dibelakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan kebawah.

“Kalau kita sebetulnya berharapnya 30 persen minimal, hitung-hitungan KPU di PKPU membuat tidak terpenuhinya kuota 30 persen sebagai calon anggota legislatif, ini kan berarti tak sesuai dengan undang-undangnya, berarti ini kan sebagai sebuah peraturan harus ditinjau kembali dan juga harus direvisi. Kalau bisa ya hitungan desimalnya keatas bukan kebawah perhitungannya, karena bunyi undang-undangnya minimal 30 persen, bukan maksimal 30 persen, itu yang kita sesalkan dari peraturan KPU Nomor 10 pasal 8,” ujar Diah dalam keterangan yang diterima.

Diah mengungkap bahwa berdasarkan hasil Pemilu 2019, dari 30% perempuan yang menjadi calon legislatif, terpilih keterwakilan perempuan sebanyak 21% yang kini menduduki kursi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

“Artinya, upaya politik kaum perempuan Indonesia dan langkah politiknya dalam mengikuti kontestasi pemilihan umum sebenarnya cukup signifikan, namun sayang dengan adanya PKPU ini peran perempuan seakan hilang. Padahal, kita sedang berupaya untuk membuat perempuan ini punya dorongan, dukungan dalam berpartisipasi (politik-red),” imbuh politisi PDI Perjuangan ini.

Untuk itu, Diah dengan tegas mendesak KPU untuk merevisi PKPU No. 10 Tahun 2023 tersebut.

“Kita menolak pasal itu dan kita ingin supaya segera diganti, karena itu 30% minimal secara normatif sebagai peraturan, PKPU No. 10 itu sudah tak sesuai dengan undang-undang Pemilu,” tegas Diah.(ADT)

Exit mobile version