Suara Nusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak memberikan delapan catatan rekomendasi terhadap LKPj Bupati Tahun Anggaran (TA) 2022.
Salah satu catatan yang diberikan yakni terkait dengan bantuan rumah layak huni bagi warga tidak mampu.
Wakil Ketua Pansus LKPj Bupati, Enden Mahyudin mengungkapkan, hasil survei yang dilakukan ditemukan masih banyak warga miskin yang justru tidak mendapat bantuan yang bersumber dari APBD Lebak dan APBN.
Politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan, DPRD meminta pemerintah agar lebih objektif dalam melakukan proses verifikasi calon penerima bantuan.
“Supaya bantuan tersebut benar-benar tepat sasaran. Bantuan harus diberikan kepada warga yang memang tidak mampu,” tegas Enden, Jumat (19/5/2023).
Terpisah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPKPP) Lebak, Lingga Segara menjelaskan, verifikasi tentu dilakukan kepada calon penerima.
“Itu kan bagian dari proses, kami tentu melakukan verifikasi. Enggak mungkin lah warga yang mampu justru dapat,” ujar Lingga.
Sebanyak 266 rumah tersebar di 28 kecamatan di Lebak pada tahun ini mendapat bantuan rumah layak huni. Bantuan stimulan tersebut senilai Rp20 juta dari APBD Lebak.
“Kalau yang APBN sekitar 400 rumah, tapi saya belum pastikan itu jadi atau tidak. Nilai bantuan untuk tiap rumah nya sama,” jelas Lingga.(Def)
