Suaranusantara.com – Tersangka penganiayaan pada Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo hari ini diserahkan sebagai tahanan Kejaksaan.
Sebelum diserahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Mario Dandy Satriyo dicek kesehatannya dahulu.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Rohman Yongky.
“Untuk pengecekan terkahir kesehatan sebelum kami serahkan ke kejaksaan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat 26 Mei 2023.
Diungkapkannya, pemeriksaan kesehatan tersebut direncanakan dilakukan di Bidak Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.
Dijelaskannya, adanya pengecekan kesehatan tersebut untuk memastikan apakah dirinya sehat dan baik saat diserahkan untuk jadi tahanan kejaksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan Mario dan Shane Lukas yang diserahkan.
“Iya (Mario dan Shane diserahkan ke kejaksaan, red),” ujarnya kepada awak media, Jumat 26 Mei 2023.
Disebutkannya, polisi juga menyerahkan barang bukti dalam kasus ini. Sekitar 21 barang bukti yang serahkan.
Keduanya bakal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan bakal dilakukan siang ini.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sudah lengkap atau P21.
“Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan,” ujar Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan, Rabu 24 Mei 2023.
Kesimpulan tersebut disampaikan setelah pihak kejaksaan melakukan penelitian selama 14 hari sejak berkas diterima dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak 10 Mei 2023.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka Mario Dandy Satriyo yakni Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atau kedua Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan disangkakan yakni Kesatu, Primer 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atau kedua, Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. ( RIFKY/M-UBL )
