SuaraNusantara.com – Resmi pemerintah umumkan libur Idul Adha 2023, terhitung tiga hari dari tanggal 28 Juni hingga 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama.
Sedangankan tanggal 29 Juni 2023 pemerintah menetapkan sebagai libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri N0 624/2023, N0 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Sebelumnya, MenPAN-RB Azwar Anas menindikasikan libur lebaran Idul Adha menjadi tiga hari, tengah menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Nah, kami kemarin sudah membahas, nanti tinggal menunggu persetujuan dari Bapak Presiden,” ujar Azwar saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023.
Azwar menjelaskan, SKB harus diubah jika libur Idul Adha ditambah. SKB itu melibatkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menpan-RB, Menteri Agama (Menag), dan Menaker.
“Kan itu perlu perpres. Itu kan perlu merubah SKB. Termasuk dengan Menko PMK, Menteri PAN-RB, Menteri Agama, dan Menteri Tenaga Kerja,” jelasnya.
Adapun usulan penambahan cuti bersama ini disebut Azwar sudah dibahas dalam rapat di Sekretariat Negara. (Alief)
