Suaranusantara.com- Ketua Umum Pro Jokowi (Ketum Projo) Budi Arie Setiadi pada Rabu sore 2 September 2026 dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh relawan Prabowo terkait pernyataanya yang menyebutkan Pemilu 2029 kemungkinan dipercepat.
Gerakan Cinta Prabowo melaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan dugaan makar atas pernyataan Budi Arie itu.
Kuasa hukum Budi Arie, Silas Dutu angkat bicara soal kliennya yang dituding dugaan makar atas pernyataannya kliennya yang menyebut kemungkinan Pemilu 2029 dipercepat.
“Terkait tuduhan adanya dugaan makar terhadap Bapak Budi Arie Setiadi, kami memandang tuduhan tersebut tidak boleh dibangun hanya berdasarkan potongan video, interpretasi sepihak, atau perbedaan pandangan politik,” tutur Silas dalam keterangannya, Rabu 2 September 2026.
Menurutnya, seharusnya pernyataan Budi Arie di video dilihat secara utuh bukan cuma potongan saja.
“Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap seseorang hanya karena satu atau beberapa potongan kalimat kemudian ditafsirkan secara terpisah dari forum, situasi, maksud, dan penjelasan lengkap dari yang bersangkutan,” ucapnya.
Silas juga menjelaskan, Budi Arie sendiri sudah klarifikasi dan meminta maaf atas pernyataan yang menimbulkan.
Budi Arie juga menegaskan pernyataannya itu tidak ada kaitannya dengan Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Bekas Menteri Komunikasi dan Informatika itu juga telah menyampaikan klarifikasi secara terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman dan tidak ada pihak yang memanfaatkan isu tersebut untuk membenturkan Presiden Prabowo Subianto dengan Jokowi.
“Secara hukum, tuduhan makar adalah tuduhan yang sangat serius. Oleh karena itu, tidak cukup hanya dengan adanya pernyataan, pendapat, analisis politik, atau wacana mengenai kemungkinan perubahan atau percepatan suatu momentum politik,” ucap Silas.
“Untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terhadap keamanan negara, harus dibuktikan secara jelas adanya perbuatan nyata, kesengajaan atau maksud tertentu, serta hubungan langsung antara tindakan seseorang dengan unsur tindak pidana yang dituduhkan.”
Hukum pidana, lanjutnya, tidak boleh digunakan hanya berdasarkan asumsi bahwa suatu pernyataan politik “mungkin dapat ditafsirkan” sebagai makar.
“Penafsiran politik tidak boleh menggantikan pembuktian hukum. Apalagi, sejak 2 Januari 2026 Indonesia telah memberlakukan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” tuturnya.
Sebab itu, setiap tuduhan pidana harus diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, unsur delik hingga alat bukti yang sah.
Dia juga menekankan tidak ada tindakan Budi Arie yang menunjukkan adanya upaya penggunaan kekerasan, pengerahan kekuatan, pemberontakan, penggulingan pemerintahan secara inkonstitusional, ataupun tindakan nyata lainnya yang secara langsung dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai makar.
Pihaknya pun meminta publik membedakan antara perbedaan pendapat politik, analisis atau prediksi mengenai dinamika politik, pernyataan yang menimbulkan kontroversi, dengan perbuatan pidana makar yang memiliki unsur-unsur hukum tertentu dan harus dibuktikan secara ketat.
“Jangan sampai setiap pernyataan politik yang dianggap tidak disukai oleh kelompok tertentu kemudian langsung diberi label “makar”,” tutur Silas.
“Jika hal tersebut dibiarkan, maka ruang demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat berpotensi berubah menjadi ruang saling kriminalisasi.”
Di sisi lain, Silas menyampaikan pihaknya menghormati terkait aduan atau laporan terhadap Budi Arie ke Bareskrim tersebut.
Namun demikian, dia mengingatkan, hak untuk melaporkan tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Pasalnya, setiap laporan mesti diuji secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, hingga konteks peristiwa.


















Discussion about this post