KPK Bentuk Tim Khusus Buntut Temuan Pungli di Rutan Oleh Dewas

foto: Gedung KPK (ist)

foto: Gedung KPK (ist)

SuaraNusantara.com – Komisi Pemberantasan Korups (KPK) membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Tim yang dibentuk lintas unit itu nantinya akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan pungli yang mencapai Rp 4 miliar.

“Kami telah membentuk tim khusus,” ujar Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Cahya mengatakan kalau tim khusus telah terjun ke lapangan. Sejumlah pegawai KPK telah dimintai keterangan.

“Pelanggaran disiplin pegawai KPK pada Rutan kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK,” tuturnya.

Cahya mengatakan kalau tim khusus gabungan terdiri dari 5 unit di KPK. Selain melakukan penyidikan juga dilakukan penyusunan strategi.

“Untuk jangka pendek yaitu secara khusus peristiwa ini maupun jangka menengahnya yaitu upaya perbaikan tata kelola di rutan,” tutupnya (edw).

Sebelumnya informasi yang dihimpun SuaraNusantara.com, Rabu (21/6/2023) temuan pungli di Rutan KPK pertama kali diungkap Albertina Anggota Dewan Pengawas KPK. Temuan pungli didapati dari periode Desember 2020 hingga Maret 2022 dengan nilai Rp 4 miliar. Temuan itu telah ditindaklanjuti oleh Dewas.(ed)

Exit mobile version