Polisi Berhasil Ungkap Sindikat Jual Beli Ginjal di Bekasi, Cari Korban Lewat Facebook Diimingi Rp135 Juta

Sindikat Jual Beli Ginjal Jaringam Kamboja (Freepik)

SuaraNusantara.com – Polisi berhasil mengungkap sindikat penjualan ginjal jaringan kamboja di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Para tersangka Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) mencari korbannya melalui jejaring media sosial dengan modus penjualan ginjal.

Dalam aksinya para tersangka membuat akun donor ginjal di Facebook, lalu korban dijanjikan uang sebesar Rp135 juta kepada para pendonor yang ingin mendonorkan ginjalnya.

Hal itu yang membuat minat para korban untuk melakukan transpalasi ginjal di Kamboja.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan para tersangka menggunakan beberapa nama sebuah perusahaan dengan menyebut akan melakukan family Gathering keluar negeri untuk mengelabui petugas Imigrasi.

“Pada saat keberangkatan ke luar negeri ternyata mereka palsukan rekomendasi beberapa perusahaan seolah akan family gathering ke luar negeri,” ujarnya. Kamis, 20 Juli 2023.

“Apabila ditanya petugas imigrasi akan ke mana? Family gathering ini ada surat tugasnya dari perusahaan. Ada perusahaan yang dipalsukan oleh kelompok ini seolah-olah akan family gathering termasuk stempelnya,” sambungnya.

Proses transplantasi ginjal itu dilakukan di sebuah rumah sakit di Kamboja. Di sana, para korban lebih dulu menjalani observasi selama tujuh hari, sambil menunggu calon penerima donor ginjal.

“Kemudian dilaksanakan transplantasi ginjal masa penyembuhan tujuh hari kemudian kembali ke Indonesia,” ucap Hengki.

Peminat dari sindikat ini berasal dari sejumlah negara, diantaranya, India, China, Malaysia, Singapura, dan sebagaianya.

Para tersangka menurut Hengki, menawarkan organ ginjal kepada para penerima dengan harga Rp200 juta, Rp135 juta diberikan kepada para pendonor atau korban.

“Sindikat terima Rp65 juta per orang dipotong ongkos operasional pembuatan paspor, kemudian naik angkutan dari bandara ke rumah sakit dan dan sebagainya,” tutur Hengki.

Sebelumnya, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus TPPO modus penjualan organ ginjal jaringan Kamboja di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dari 12 tersangka itu, sembilan merupakan sindikat dalam negeri, satu orang adalah sindikat luar negeri, satu pegawai Imigrasi berinisial AH, dan satu anggota Polri berinisial Aipda M.

Untuk tersangka anggota Polri dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, pegawai Imigrasi dikenakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Sementara 10 tersangka lainnya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. (Alief)

Exit mobile version