Suaranusantara.com – Dalam respons terhadap gugatan uji materil yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon presiden-calon wakil presiden dalam UU Pemilu, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengeluarkan penilaian yang tegas.
Menurut Denny, gugatan tersebut merupakan kesalahan serius dari segi konstitusi dan harus dicegah.
“Secara teks dan konteks konstitusionalisme, kalau ditanya apakah salah ikhtiar mengubah syarat umur capres-cawapres melalui putusan MK itu? Jawaban saya dengan tegas dan lantang adalah sangat salah dan harus dilawan!” tulisDenny di akun Twitter-nya, pada hari Selasa (25/7).
Isu ini muncul akibat dukungan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, putra dari Presiden Joko Widodo, yang berencana maju sebagai calon wakil presiden, meskipun saat ini belum memenuhi syarat usia sesuai UU Pemilu. Survei elektabilitas Gibran pun menunjukkan peningkatan.
“Termasuk soal dinasti Jokowi dan perwalikotaan Kaesang di Depok. Oleh sebab itu, kemungkinan permohonan uji syarat umur cawapres menjadi 35 tahun mesti dibaca sebagai upaya PSI dan Jokowi untuk membuka peluang Gibran menjadi cawapres,” kata Denis.
Melalui akun Twitter pribadinya, Denny menegaskan bahwa PSI bukanlah partai yang memperjuangkan hukum atau hak anak muda seperti yang diungkapkan oleh pihak tersebut.
Sebaliknya, menurut Denny, PSI diduga terlibat dalam intrik politik dengan tujuan agar Gibran dapat bertanding dalam Pilpres 2024, dengan memohon pengurangan batas usia calon presiden atau wakil presiden dari 40 menjadi 35 tahun.
“Ketiga, ada 21,2 juta hak konstitusional anak muda Indonesia usia 35-39 tahun terhalang menjadi capres dan cawapres,” kata Denis
Sebagai seorang Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny menyampaikan bahwa PSI tidak dapat dianggap sebagai partai yang independen karena selalu terlihat sejalan dengan kepentingan politik pribadi Presiden Jokowi. Termasuk di dalamnya adalah isu dinasti politik Jokowi dan pencalonan Kaesang sebagai walikota di Depok. Menurut Denny, permohonan uji materil untuk menurunkan batas usia calon presiden atau wakil presiden harus dipahami sebagai upaya PSI dan Jokowi untuk membuka peluang bagi Gibran sebagai calon wakil presiden.
Denny juga menyoroti bahwa jika MK mengambil keputusan untuk menurunkan batas usia calon presiden dan wakil presiden menjadi 35 tahun, maka hal tersebut akan bertentangan dengan norma dan etika konstitusional. Menurutnya, persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden termasuk ke dalam open legal policy, yang berarti merupakan wewenang pembuat undang-undang dalam proses legislasi di parlemen.
Dia juga menekankan bahwa tidak ada alasan yuridis dan ilmiah yang mendukung usulan penurunan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Denny mencatat bahwa ada 21,2 juta anak muda Indonesia yang berusia antara 35 hingga 39 tahun, yang akan kehilangan hak konstitusional mereka jika usulan tersebut diterapkan.
Dengan tegas, Denny menyanggah bahwa gugatan PSI semata-mata untuk mengakomodasi kepentingan Gibran. Sebagai gantinya, Denny menekankan bahwa PSI sebenarnya berjuang untuk hak politik warga negara, termasuk para pemuda berusia 35-39 tahun.
“Kelima, kelompok usia 36-40 tahun sama-sama di kategori dewasa akhir dan usia 18-40 tahun kecenderungan korupsinya lebih rendah berdasarkan Indeks Prestasi Anti Korupsi (IPAK) tahun 2021 merujuk kepada BPS,” ucapnya.
“Apakah ini soal Gibran? Ini adalah soal hak 21,2 juta anak muda usia 35-39 tahun. Termasuk saya, kalau mas Gibran usianya segitu, ya, berarti termasuk beliau juga,” sambunya.(Dn)
