KPK Minta Maaf Ada Kekeliruan Dalam Menetapkan Tersangka Kabasarnas: Tim Penyidik Khilaf

gedung KPK (instagram/official.kpk)

gedung KPK (instagram/official.kpk)

SuaraNusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) sebagai tersangka dugaan kasus suap pengadaan alat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Namun hal tersebut dianggap ada kekeliruan, Pasalnya lembaga peradilan diatur kedalam Pasal 10 UU 14/1970 tetang pokok-pokok peradilan.

Akan Hal itu, KPK meminta maaf atas kekhilafan penyidik kpk dalam menetapkan tersangka yang berasal dari militer.

“Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya mana kala ada melibatkan TNI, harus diserahkan kepada TNI, bukan kita, bukan KPK yang tangani,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023.

“Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU 14/1970 tentang pokok-pokok peradilan, diatur ada empat lembaga peradilan: peradilan umum, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan peradilan agama,” kata dia.

“Peradilan militer tentunya khusus anggota militer, peradilan umum tentunya untuk sipil. Ketiga ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer,” tambahnya.

Pihaknya mengatakan ada kekeliruan dan diwaktu depan KPK akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan,” kata dia. (Alief)

Exit mobile version