SuaraNusantara.com-Pemerintah menargetkan pembayaran dividen BUMN sebesar Rp 85,8 triliun pada 2024, mengalami peningkatan sebesar Rp 5 triliun dari target sebelumnya dalam RUU APBN 2024 yang sebesar Rp 80,8 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kenaikan setoran dividen BUMN, yang merupakan bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan, juga telah mengangkat target penerimaan negara bukan pajak dari Rp 473 triliun menjadi Rp 492 triliun.
“Pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan yaitu terutama dividen BUMN dinaikkan targetnya Rp 5 triliun, dari Rp 80,8 triliun menjadi Rp 85,8 triliun pada 2024,” ujarnya saat Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR pekan lalu.
Baca Juga: Wakil Menteri BUMN: Lebih dari 70% Penduduk ASEAN Tidak Memiliki Rekening Bank
Hingga Juli 2023, Kementerian Keuangan mencatat bahwa setoran dividen BUMN telah mencapai Rp 60,23 triliun, menunjukkan pertumbuhan sebesar 58,87 persen atau 122,68 persen dari target tahun ini.
Selain dividen BUMN, kenaikan target penerimaan negara bukan pajak juga dipicu oleh peningkatan target pendapatan dari sumber daya alam menjadi Rp 207,7 triliun, naik sebesar Rp 9,9 triliun. Penerimaan negara bukan pajak lainnya juga mengalami peningkatan dari Rp 111 triliun menjadi Rp 115,1 triliun.
Pendapatan tambahan dari sumber daya alam sebesar Rp 9,9 triliun ini mencakup peningkatan pendapatan dari sektor migas sebesar Rp 5,2 triliun dan sektor non-migas, termasuk pertambangan, kehutanan, perikanan, dan panas bumi, sebesar Rp 4,6 triliun.
“Dengan demikian target PNBP 2024 naik dari Rp 473 triliun menjadi Rp 492 triliun, atau naik Rp 19 triliun,” katanya.
Perubahan ICP dan lifting minyak menjadi faktor yang meningkatkan penerimaan negara bukan pajak dari sumber daya alam migas sebesar Rp 5,2 triliun.
Selanjutnya, penerimaan negara bukan pajak dari kekayaan negara yang dipisahkan naik sebesar Rp 80,8 triliun menjadi Rp 85,8 triliun, mengalami peningkatan sebesar Rp 5 triliun. Penerimaan negara bukan pajak lainnya juga mengalami peningkatan sebesar Rp 4,1 triliun dari sebelumnya Rp 111 triliun menjadi Rp 115,1 triliun.
Pemerintah berencana untuk mencapai target kekayaan negara yang dipisahkan pada tahun mendatang dengan beberapa langkah kebijakan, termasuk transformasi BUMN, pengawasan efektif terhadap kinerja BUMN, evaluasi proses penetapan dividen, dan penguatan early warning untuk mendorong kinerja BUMN yang lebih baik.
