Suaranusantara.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, mengungkapkan rencana pemberian grasi massal kepada narapidana (napi) yang terlibat dalam kasus narkoba.
Langkah ini diambil karena lebih dari setengah jumlah tahanan di lembaga pemasyarakatan adalah napi narkoba, yang mengakibatkan penjara melebihi kapasitasnya.
Mahfud menjelaskan bahwa rencana pemberian grasi massal masih dalam tahap perencanaan dan belum dibahas dalam rapat kabinet.
Namun, dia menjelaskan bahwa sekitar 270.000 narapidana, yang merupakan 51% dari total jumlah tahanan, terkait dengan kasus narkoba.
“Ya kami sedang, tapi belum dibahas di kabinet, tapi di tingkat Polhukam koordinasi kami sedang merencanakan suatu pemberian grasi massal, itu Anda tahu ndak jumlah sekitar 270.000 penghuni lapas itu 51%-nya adalah narkoba,” kata Mahfud.
Baca Juga : Perang Gaza-Israel Memicu Kekerasan di Tepi Barat, 27 Warga Palestina Tewas
Menurut Mahfud, pemberian grasi massal ini akan melibatkan Mahkamah Agung (MA) dalam prosesnya.
Sebelum diberikan pengampunan oleh Presiden, para narapidana narkoba akan menjalani penilaian untuk memastikan apakah mereka layak menerima grasi, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk apakah mereka mungkin menjadi pengguna narkoba yang terjebak oleh teman-teman mereka atau oleh tindakan kelompok nakal.
“Dan narkoba itu banyak juga karena sebagai pengguna, kemudian kadang kala ada di antaranya yang mungkin terjebak oleh temannya, terjebak oleh aparat nakal dan sebagainya. Itu nanti akan diteliti satu satu lalu kita akan usulkan pemberian grasi massal. Pemberian grasi massal itu tentu harus didiskusikan juga dengan Mahkamah Agung. Itu sedang kami rancang sekarang,” jelas Mahfud.
Mahfud menekankan bahwa ini bukan kali pertama pemberian grasi massal dilakukan. Sebelumnya, grasi massal telah diberikan selama pandemi COVID-19 kepada narapidana kasus ringan.
“Dulu pernah waktu COVID. Tapi untuk pidana-pidana ringan itu langsung dikeluarkan waktu COVID itu. Banyak protes waktu itu tapi ternyata efektif dan yang bersangkutan mereka yang diberi grasi itu juga baik-baik aja gitu. Waktu COVID kan nggak boleh berdekatan waktu itu kan, lalu diseleksi. Nah udah pernah. Nah ini akan kita lakukan untuk narkoba,” tutur Mahfud.
Baca Juga : Polisi Ungkap Motif Ronald, Aniaya Pacarnya Hingga Tewas
“Nantilah kita rancang dulu kan itu sesudah dikeluarkan mau di kemanakan dan sebagainya. Itu harus disiapkan semua nanti kita akan rapat,” imbuh Mahfud.
Terkait dengan waktu pelaksanaan grasi massal, Mahfud menyatakan bahwa rencana ini akan diwujudkan sebelum tahun 2024 berakhir.
Namun, dia menjelaskan bahwa langkah ini akan dilaporkan ke Presiden Jokowi setelah semuanya siap dan setelah mendapat persetujuan dalam sidang kabinet.(Dn)
