Suaranusantara.com – Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengumumkan rencananya untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Permohonan PK tersebut akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Otto tidak memberikan rincian kapan persisnya permohonan PK tersebut akan diajukan kepada MA, tetapi dia menyebut adanya elemen baru dalam kasus tersebut.
“PK Sedang kita persiapkan. Soal waktu, nanti pada saat yang tepat,” ujar Otto.
Baca Juga : LPI Desak Megawati dan Jokowi Duetkan Ganjar dan Prabowo pada Pilpres 2024
Ia tidak membeberkan detail tentang unsur baru yang dimaksud, tetapi mengkonfirmasi bahwa ada perubahan penting dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengomentari perihal kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang kembali viral setelah dirilisnya film dokumenter Netflix berjudul ‘Ice Cold’.
Kejagung menyatakan bahwa produksi film dokumenter tersebut telah berdampak signifikan pada pandangan masyarakat, padahal kasus ini telah memasuki tahap final.
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menjelaskan bahwa kasus ini telah melalui lima persidangan di berbagai tingkat, termasuk pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung.
Baca Juga : Dua Daerah di Tangerang Gelar Vaksinasi Rabies Gratis untuk Hewan Peliharaan
Selain itu, sudah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK. Selama proses persidangan tersebut, jaksa berhasil meyakinkan hakim akan kesalahan Jessica Kumala Wongso.
Ketut Sumedana juga menegaskan bahwa dalam semua persidangan tersebut, tidak ada hakim yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
“Saya tidak mau membahas substansi pokok perkara, termasuk proses pembuktian oleh karena jaksa penuntut umum sudah berhasil meyakinkan hakim dalam proses pembuktian dalam berbagai tingkatan, dan tidak satu pun ada anggota majelis hakim yang menyatakan dissenting opinion jelas Ketut.
“Sehingga menurut saya, pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan Saudara Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap,” imbuhnya.(Dn)
