SuaraNusantara.com-Nama Almas Tsaqibbirru Re A telah menjadi sorotan setelah gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) disetujui. Dalam wawancara dengan media beberapa waktu lalu, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) ini berbagi pengalaman pendidikannya.
Almas menjalani masa kecilnya di Kota Solo. Ia menempuh pendidikan dasar di SDIT Lukman Al Hakim Mojosongo Solo. Saat di SMP, ia bersekolah di SMP Al Islam dan juga belajar di Pondok Pesantren Jamsaren Solo. Setelah menyelesaikan SMP, Almas memilih untuk mengambil program Kejar Paket C atau setara SMA, meskipun ia enggan menjelaskan alasannya.
“Setelah menyelesaikan Kejar Paket C, saya memutuskan untuk kuliah dan mengambil jurusan Hukum di Unsa karena saya bercita-cita menjadi seorang pengacara,” ungkapnya pada Selasa 17 Oktober 2023.
Baca Juga: MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas, Buntut Polemik Kasus Basarnas
Di Unsa, Almas adalah mahasiswa Angkatan 19 dan sudah menyelesaikan studinya. Ia dijadwalkan akan menghadiri upacara wisuda pada 28 Oktober mendatang.
“Jadi, saya hanya tinggal menunggu wisuda pada tanggal 28 Oktober ini,” kata Almas, yang juga berencana menikahi pasangannya awal tahun depan.
Setelah wisuda, Almas berencana untuk bekerja di Kalimantan. Ia bercita-cita untuk membuka kantor hukum di Ibu Kota Nusantara (IKN). “Saat ini, saya telah memiliki rencana awal di salah satu perusahaan di Kalimantan. Namun, saya juga ingin membuka kantor hukum saya sendiri di sana, sesuai dengan cita-cita saya,” jelasnya.
Baca Juga: Mahasiswa Penggugat Syarat Capres: Anak Aktivis Anti Korupsi
Almas adalah putra sulung Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang pernah menjadi anggota DPRD Kota Solo pada tahun 1997. “Saya adalah anak pertama dari lima bersaudara,” kata Almas.
Almas menegaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak melibatkan campur tangan ayahnya atau pihak lain. Gugatannya muncul setelah melihat banyak generasi muda yang memiliki potensi sebagai pemimpin, tetapi terhalang oleh batasan usia 40 tahun.
Menurut Almas, gugatannya dimulai dari diskusi dengan rekan-rekan dan kuasa hukumnya, Arif Sahudi. Saat itu, Almas sedang menjalani magang di Kantor Kartika Law Firm, Sukoharjo, Jawa Tengah.
“Gugatan ini bermaksud membuka jalur alternatif. Saya prihatin melihat banyak orang yang mungkin memiliki potensi untuk maju, tetapi terkendala oleh batasan usia,” kata Almas.
Almas mengaku tidak memiliki hubungan pribadi dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dan gugatan tersebut berasal dari dirinya dan teman-temannya.
Sebelumnya, Almas mengajukan gugatan terkait batasan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan tersebut pada 16 Oktober 2023, membuka peluang bagi seseorang yang belum mencapai usia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. Keputusan ini juga membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden.
